GardaNTT. id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Lebaran.
Hal ini dilakukan untuk memastikan agar para ASN tetap melaksanakan tugas dengan disiplin dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, meskipun dalam kondisi pasca-liburan.
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akan terus memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) setelah libur Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Nanti kita akan terus memantau, melalui absensi kita bisa melihat langsung efektivitas dan persentase kehadiran, apakah ada yang WFA, izin sakit, dan lain-lain,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, yang dikutip dari Antaranews.com, pada Selasa (8/4/2025).
Iin menjelaskan bahwa mulai hari Selasa, ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Timur kembali bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat setelah libur Lebaran.
Pemkot Jaktim juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja tersebut.
Menurut Iin, selama sebelas hari libur yang dimulai pada Jumat (28/3) hingga Selasa, seluruh ASN diharapkan dapat mengatur waktu mudik bersama keluarga, sehingga tidak ada perpanjangan waktu libur Lebaran.
“Alhamdulillah hari ini, hari pertama kami bekerja. Alhamdulillah, kami melihat disiplin pegawai yang menjadi fokus perhatian kita. Semua hadir pagi ini dan kami pastikan absensi terpenuhi 100 persen,” kata Iin.
Selanjutnya, Iin menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.
Penegakan disiplin tersebut dilakukan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap hari dan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Jika melanggar, pasti akan ada sanksi, karena hari ini sudah ada ketentuan, dan jika mereka tidak mengajukan WFA, mereka akan dikenakan sanksi jika tidak hadir hari ini,” tegas Iin.
ASN yang melanggar juga akan dimintai penjelasan jika terbukti tidak masuk kerja berdasarkan absensi daring.
Jumlah ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Timur, berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Timur pada tahun 2022, tercatat sekitar lebih dari 13 ribu orang.
“Jadi, hari ini kita melakukan halalbihalal terlebih dahulu, bersilaturahmi, saling meminta maaf setelah libur bersama pada Hari Raya Idul Fitri, sekaligus untuk meningkatkan kembali motivasi kerja,” kata Iin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFA sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2025.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kebijakan WFA bagi ASN diperpanjang hingga 8 April 2025, dari yang sebelumnya hanya berlaku pada 3–5 April 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan produktivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus memperhatikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik pada masa libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Libur Lebaran akan berlangsung pada 31 Maret 2025 dan 1 April 2025, sementara cuti bersama Lebaran dijadwalkan pada 2 hingga 7 April 2025.
Pemerintah menilai bahwa penerapan kebijakan WFA bagi ASN selama masa mudik Lebaran 2025, yang berlangsung pada 24–27 Maret 2025, cukup efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik.
Dengan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan WFA, Pemkot Jakarta Timur berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan efisien, meskipun dalam sistem kerja yang fleksibel. Pemkot juga berharap para ASN dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta menjaga integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.