Pada Rabu (17/5/2023) setelah Johnny Plate ditetapkan tersangka, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta Kejakgung objektif dalam pengusutan kasus tersebut. Kata dia, agar penyidikan di Jampidsus juga dapat mengungkap, dan menjerat siapapun anggota partainya, maupun dari partai-partai lain yang terlibat, serta yang turut menikmati bancakan uang haram tersebut.
“Partai ini ingin transparansi seutuhnya. Saya katakan transparansi. Periksa seluruh kemungkinan, dari ujung kiri, ke ujung kanan, dari barat ke timur, atas, bawah, siapa saja yang terlibat,” begitu kata Surya Paloh.
Menko Polhukam Mahfud MD, selaku Plt Menkominfo, pada Sabtu (20/5/2022) lalu, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat, dan tokoh dalam kasus itu.
Pernyataan Mahfud tersebut, setelah dirinya mengetahui tim penyidikan di Kejakgung memiliki bukti-bukti rekaman tentang percakapan untuk membagi-bagi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut.
Bukti rekaman, dikatakan Mahfud dapat menjadi pintu bagi penyidik dalam merunut aliran uang yang bersumber dari hasil korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Dalam kasus ini, selain Johnny Plate, Jampidsus juga menetapkan enam tersangka lain. Anang Achmad Latief (AAL) tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Irwan Heryawan (IH) tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Kecuali WP, berkas perkara enam tersangka kasus ini, sudah dalam penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk kasusnya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Dalam berkas perkara tersebut semua tersangka dijerat dengan sangkaan sama Pasal 2, dan Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Namun khusus tiga tersangka, AAL, GMS, dan IH penyidik menambahkan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU TPPU 8/2010. Tersangka WP, pun dijerat khusus terkait dengan sangkaan pencucian uang.