LABUAN BAJO, GardaNTT.Id – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat meminta Polres Manggarai Barat agar legalitas Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat dan silsilah Muhamad Syair sebagai keturunan Haku Mustafa dilampirkan dalam permohonan penetapan persetujuan penyitaan sebagai salah satu syarat untuk diterbitkan surat penetapan penyitaan.
“PN Labuan Bajo telah mengembalikan dokumen permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan oleh Polres Manggarai Barat untuk dilengkapi. Hingga saat ini, dokumen yang kurang tersebut belum dilengkapi oleh penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat,” ujar Nicko Anrealdo, Juru Bicara PN Labuan Bajo, Rabu (11/12/2024) siang.
Nicko Anrealdo mengatakan, pihaknya juga meminta penyidik Polres Manggarai Barat untuk lengkapi dokumen permohonan berupa legalitas Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat dan silsilah Muhamad Syair sebagai keturunan Haku Mustafa.
Legalitas sangat penting sebagai salah satu syarat diterbitkan surat penetapan penyitaan.
“Akan tetapi, sebagaimana yang disampaikan pimpinan kami, bahwa kami harus ekstra hati-hati. Kalau tidak salah yang diminta itu soal legalitas silsilah haku Mustafa dan legalitas fungsionaris adat.Karena untuk ditelusuri kaitan pelapor terhadap perkara tersebut,” ujarnya.
PN Labuan Bajo kata Nicko Anrealdo, tidak memperlambat penyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat. PN Labuan Bajo bekerja dengan ekstra hati-hati agar tidak menyebabkan persoalan dikemudian hari, seperti praperadilan.
“Perlu kita sampaikan, bahwa kita aparat penegak hukum harus hati-hati kerjanya. Tidak ada persoalan diantara kita. Pimpinan kami sampaikan, intinya harus ekstra hati-hati. PN Labuan Bajo masih menunggu kelengkapan berkas dari Polres Manggarai Barat,” ujar Nicko.
Ia mengatakan, sejauh ini, terkait dengan penetapan itu sudah sampai dimana, pihaknya telah memberikan petunjuk kepada penyidik, terkait ada beberapa dokumen yang harus di lengkapi dan saat ini PN Labuan Bajo menunggu dari pihak penyidik untuk melengkapi dokumen tersebut baru akan tindak lanjutkan.
Apakah permohonan persyaratan tambahan dokumen ke Polres itu menjadi syarat utama atau kemenangan dari pihak pengadilan? Sebenarnya itu merupakan kewenangan dari pimpinan sebab kalau menurut pribadinya, mengatakan itu bukan kewenangan mutlak atau bukan,” jelas Nicko Anrealdo.
PN Labuan Bajo kata Nicko Anrealdo, tidak memperlambat penyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat. PN Labuan Bajo bekerja dengan ekstra hati-hati agar tidak menyebabkan persoalan dikemudian hari, seperti praperadilan.
“Perlu kita sampaikan, bahwa kita aparat penegak hukum harus hati-hati kerjanya. Tidak ada persoalan diantara kita. Pimpinan kami sampaikan, intinya harus ekstra hati-hati. PN Labuan Bajo masih menunggu kelengkapan berkas dari Polres Manggarai Barat,” ujar Nicko Anrealdo.
Sementara, Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu surat penetapan penyitaan dari PN Labuan Bajo yang diajukan pada 15 November 2024 lalu. Surat penetapan penyitaan sangat penting sebagai kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan Muhamad Syair.
Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor Muhamad Rudini Mikael Mansen Iswandi Ibrahim dan Stefanus Herson sudah masuk dalam tahap penyidikan. Tiga terlapor, Muhamad Rudini, Mikael Mansen dan Stefanus Herson mangkir dari panggilan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat. Sementara terlapor Iswandi Ibrahim tidak diketahui keberadaanya.
“Kita minta para terlapor kooperatif dan memenuhi undangan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat,” tegas AKP Lufthi Aditya.