Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kapolda NTT mengharapkan bisa mewujudkan dan memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Selain itu kata dia, bisa meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas, dan membangun budaya tertib Berlalu Lintas serta upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dikatakannya, keempat hal tersebut memiliki kompleksitas yang tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak.
“Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan. Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam Berlalu Lintas. Dalam konteks ini, Lalu Lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas,” ujar Kapolres Manggarai Barat.
Ia juga menambahkan, Keselamatan dalam Berlalu Lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukan dari Political Will pengguna Lalu Lintas. Kesadaran pengguna Lalu Lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah,” tambahnya
Selanjutnya, data jumlah kecelakaan Lalu Lintas diwilayah hukum Polda NTT berdasarkan aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang dikelola Ditlantas Polda NTT pada Tahun 2020 sebanyak 1.125 kejadian, dengan korban meninggal dunia 393 orang, luka berat 412 orang, luka ringan 1.327 orang. Dibandingkan pada tahun 2019 sebanyak 1.431 kejadian. Terjadi penurunan jumlah Laka sebesar -306 kejadian atau turun -21%.