Revisi RUU TNI Prajurit Aktif Tak Lagi Dapat Tugas di KKP, Fokus pada Penanggulangan Narkotika dan Ancaman Siber

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disepakati di tingkat satu sebelum dibawa ke Paripurna batal memberikan dua kewenangan baru terhadap prajurit aktif. (foto CNNIndonesia).

GardaNTT.id – Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru saja disepakati dalam tingkat pertama pembahasan. Namun, terdapat perubahan signifikan yang membatalkan pemberian dua kewenangan baru yang sebelumnya diusulkan.

Dua kewenangan tersebut adalah penugasan prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta keterlibatan TNI dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Poin yang Dihapus dalam RUU TNI

Pasal-pasal yang terkait dengan usulan ini tercantum dalam Pasal 47 dan Pasal 7 ayat 2. Dalam naskah final yang telah disepakati, ketentuan mengenai penempatan prajurit aktif di lembaga sipil seperti KKP, serta peran TNI dalam mengatasi masalah narkotika, dihapus.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan agar prajurit aktif TNI dapat ditempatkan di KKP dan memiliki kewenangan untuk membantu pemerintah menangani penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Namun, setelah melalui pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, anggota Panja, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa usulan tersebut tidak dianggap memiliki urgensi yang cukup. Akibatnya, prajurit aktif TNI tidak lagi dapat ditempatkan di KKP, dan kewenangan TNI dalam penanggulangan narkotika dihapus dari RUU tersebut.

Perubahan dalam Komposisi Kewenangan Prajurit Aktif

Sebelumnya, RUU TNI mengusulkan agar prajurit aktif dapat ditempatkan di 16 lembaga. Namun, setelah perubahan tersebut, jumlah lembaga yang diusulkan kini berkurang menjadi 15, atau bahkan 14 lembaga jika memperhitungkan dua posisi yang ada dalam instansi yang sama, yakni Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Perubahan ini dianggap lebih rasional dan sesuai dengan prioritas kebutuhan negara.

Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang masih diusulkan untuk diisi oleh prajurit aktif TNI dalam revisi RUU TNI, dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (19/3/2025).

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kementerian Sekretariat Negara & Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Selain itu, ada penambahan terkait operasi militer selain perang (OMSP), di mana TNI kini juga dapat membantu menangani ancaman siber dan menyelamatkan WNI beserta kepentingan nasional di luar negeri.

Dengan dihapusnya ketentuan mengenai penempatan prajurit aktif di KKP dan penanggulangan narkotika, revisi RUU TNI kini mengarahkan perhatian pada isu-isu yang dianggap lebih mendesak dan relevan dengan tantangan zaman.

Keterlibatan TNI dalam menangani ancaman siber, serta peran mereka dalam melindungi WNI di luar negeri, menjadi fokus utama dalam perumusan kewenangan baru ini. Dengan demikian, meskipun beberapa kewenangan baru untuk prajurit aktif dihapus, RUU TNI tetap mencerminkan respons terhadap tantangan keamanan yang lebih modern dan global.

Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju