Dikatakan, dengan berjalannya waktu, Aci Sinar Bangunan ribut, lalu dibuatkan nota yang bunyinya apabila tidak diselesaikan utangnya maka akan dilaporkan ke pihak Kepolisian, terpaksa atas kesepakatan bersama lembaga Gereja dipakailah uang dari khas gereja untuk menutupi utang di Sinar Bangunan. Karena hal itulah maka sempat terjadi keributan di Gereja, sehingga Pendeta Stefanus meminjam lagi uang 50 juta rupiah di Koperasi TLM guna menutupi uang kas Gereja yang telah dipakai, sedangkan 50 jutanya lagi ditanggung bersama oleh seluruh jemaat gereja atas dasar ulah Olafert A.Manafe.
Olafert A.Manafe yang berhasil ditemui awak media di gedung DPRD Kab. Rote Ndao mengakui adanya utang-piutang tersebut namun ia mengatakan dirinya tidak meminjam uang ke Pendeta Stefanus Untono, tapi meminta tolong diberikan material berupa besi dan lain-lain.
“Saya tidak meminjam uang ke Pendeta Stefanus Untono yang saya minta tolong ke dia itu berupa material bangunan, hari ini baru saya tahu kalau pak Pendeta pakai uang Gereja, saya kan tidak terpikirkan, saya sudah ganti 10 juta rupiah jadi sisanya 90 juta rupiah, yang di kwitansi itu adalah kwitansi yang lama, baru saja 1 minggu terakhir ini putus komunikasi karena henphone saya jatuh hilang di laut, memang sekarang saya tidak ada uang namun namanya utang pasti saya akan bayar, saya sudah janji dalam waktu dekat ini saya lunasi,” imbuhnya.
Sementara itu ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kabupaten Rote Ndao Nur Yusak Nduufi,SE yang berhasil dikonfirmasi awak media terkait ulah anggota DPRD Rote Ndao asal Partai Nasdem tersebut mengatakan, hasil pertemuan pihaknya dengan empat pendeta terkait ulah dari Papi Manfe merupakan informasi awal namun mekanismenya harus melalui surat pengaduan resmi yang ditujukan ke Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Rote Ndao agar pihaknya dapat menindak lanjuti persoalan tersebut sesui dengan tatip yang ada di lembaga DPRD.
“Jadi keluhan 4 pendeta tersebut bahwa Papi Manafe telah meminta untuk mereka membantu pengadaan besi beton di toko Sinar Bangunan dengan nilai lebih kurang 100 juta, ditambah lagi dengan obat-obatan mungkin untuk hewan, karena menurut Papi, dia ada dapat pekerjaan Proyek Jembatan di Rote sehingga bisa membatu besi untuk dia dapat, karena uangnya belum cair, sehingga dasar itulah pendeta ini memberikan jaminan kepada toko Sinar Bangunan untuk mendapatkan barang yang dimintai oleh Papi Manafe,”ungkap Nur Yusak
“Kita semua tahu bahwa seorang aggota DPRD dilarang ikut bermain proyek sementara tèrkait dengan Papi Manafe ini, kami sudah 2 kali mengundang beliau terkait pengaduan yang sama namun selalu mengelak, kalau panggilan ke 3 kali ini dia mangkir lagi maka tentunya kami akan merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk ditindak lanjuti oleh lembaga DPRD,” tegas Nur Yusak Nduufi.
Untuk diketahui sebelumnya pada Tahun 2021 diduga Olafbert A. Manafe mengerjakan proyek jembatan Huruoe yang pengerjaannya tidak selesai alias di PHK di Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao yang dibiayai dari sumber Dana DAU Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1,09 Milyard. Gagalnya pekerjaan menimbulkan dampak kerugian bagi Masyarakat setempat diantaranya area persawahan rusak oleh banjir, akibat jalan air tertutup oleh sedimen galian, kerugian paling memperihatinkan adalah asas manfaat yang diharapkan Masyarakat tidak terjawab, kata ketua komisi C DPRD Rote Ndao Petrus Johanis Pelle.(TA/GN)