Tidak Sesuai Peraturan, Menteri Desa Sodorkan Data Kejanggalan Penggunaan Dana Desa ke Mabes Polri

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, bersama Wakil Mendes PDT, Ariza Patria, menyambangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, bersama Wakil Mendes PDT, Ariza Patria, menyambangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri

GARDANTT.ID – Menteri Desa Yandri Susanto mendatangi Mabes Polri guna melaporkan sejumlah kejanggalan pengelolaan dana desa tahun sebelumnya. Ia didampingi Wakil Mendes PDT, Ariza Patria ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Rabu (19/2/2025).

Kehadiran Yandri di Bareskrim bukan tanpa alasan, ia menyodorkan sejumpah data kejanggalan penggunaan dana desa oleh oknum kepala desa tahun 2024 yang bersumber dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Semester satu tahun 2024, Januari hingga Juni, ada oknum Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Desa,” kata Mendes Yandri dikutip dari Desa Merdeka, Rabu 19 Februari 2025.

“Di antaranya, Dana Desa tersebut digunakan untuk judi daring dan kepentingan pribadi lainnya,” sambung Mendes Yandri.

Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ke depan, Dana Desa tidak boleh diselewengkan, melainkan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Oleh karena itu, kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Mendes Yandri.

Selain itu, Mendes juga mengatakan kehadirannya di Mabes Polri guna untuk mempertegas kembali kerja sama antara Kementerian Desa dan Polri yang ditandatangani dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribrata Convention dalam pengawasan penggunaan dana desa.

Mendes Yandri berharap, tindak lanjut dari APH dapat memberikan efek jera bagi kepala desa lainnya agar tidak melakukan tindakan yang sama.

Kementerian Desa terus berupaya menutup peluang bagi kepala desa untuk menyalahgunakan Dana Desa dengan menandatangani kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.

Mendes Yandri mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Mendes Yandri juga mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap Dana Desa agar penggunaannya dapat maksimal untuk pembangunan desa.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika ada oknum yang mengganggu pelaksanaan pembangunan desa.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendes, Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Nugroho Setijo Nagoro, dan Advisor Mendes PDT.

Untuk diketahui, kedatangan Menteri Desa dan rombongan disambut oleh Kepala Bareskrim, Komjen Wahyu Widada, beserta petinggi Bareskrim.***

Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju