GardaNTT. id – Polisi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus seorang anak yang ditelanjangi dan diarak keliling kampung setelah dituduh mencuri. Kejadian ini memicu keprihatinan masyarakat dan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, yang berusaha mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas perlakuan terhadap anak tersebut.
Tindakan ini jelas melanggar hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, kejadian ini menyisakan trauma bagi A dan keluarganya, yang merasa sangat terhina dengan perlakuan yang diterima anak mereka. Warga yang melakukan aksi ini juga dapat dikenakan sanksi hukum terkait penganiayaan dan perundungan.
Kapolres Lembata, AKBP Gede Asnawan membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, kasus tersebut berawal dari korban berinisial H (15), tertangkap tangan mencuri alat cukur listrik milik salah satu warga.
Beberapa warga pun kemudian menangkap H dan langsung melakukan penganiayaan. H ditabrak dengan sepeda motor bahkan diikat dan ditelanjangi kemudian diarak keliling kampung.
“Ada perbuatan penganiayaan. Korban sampai ditelanjangi dan diarak keliling kampung,” katanya, Senin (7/4/2025), dikutip dari Liputan6.com, Selasa (8/4/2025).
Ia mengaku sudah menerima laporan sejak Jumat 4 April 2025 tentang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Sudah dilakukan penyelidikan. Beberapa saksi yang mengetahui kejadian itu sudah diperiksa,” ujarnya.
Dia menjelaskan korban juga sudah dilakukan visum et repertum dan penyidik masih menunggu hasil visum.
“Kita masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya,” jelasnya.
Dari video yang beredar, H yang menggunakan baju kaos warna putih dan celana jins warna biru dipaksa untuk membuka pakaiannya oleh seorang perempuan. H juga disembur ludah oleh perempuan tersebut sambil beberapa kali memukuli H di bagian wajah.
Setelah itu ada seorang laki-laki mengikat tangan H lalu menyulut api rokok ke badan korban.
Begitupun saat korban diarak dalam keadaan telanjang dan tangan terikat lalu talinya dipegang oleh seorang laki-laki, dia mendapat pukulan dari beberapa orang yang menyerangnya secara membibuta. Tapi korban tak bisa berbuat banyak karena kedua tangannya terikat ke belakang.
Saat diarak keliling kampung pun korban diikuti warga kampung lainnya hingga ke sebuah tempat.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban pada Minggu 6 April 2025.
Saat pemeriksaan, menurutnya, korban didampingi pengacara dan sejumlah LSM.
“Untuk para pelaku atau terlapor, rencananya akan diperiksa hari ini,” tutupnya.
Kasus anak yang dituduh mencuri dan diarak keliling kampung di Lembata menciptakan keprihatinan luas di masyarakat. Tindakan kekerasan yang terjadi jelas melanggar hak asasi manusia dan dapat berakibat panjang bagi mental dan perkembangan anak tersebut.
Pihak kepolisian kini tengah fokus pada penyelidikan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pemberian perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas bersama, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi masa depan.