Labuan Bajo, GardaNTT.Id – Warga Serayu Maranu di Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT keluhkan aktivitas ilegal Fishing atau pengeboman ikan di Wilayah Perairan Pulau Saraya Besar.
Keluhan tersebut disampaikan Warga pada saat Polres Manggarai Barat menggelar Jumat Curhat di Desa Seraya Maranu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Jumat (2/5/2025) pagi.
“Aksi pengeboman ikan di sekitar perairan Pulau Seraya Besar masih sering terjadi sehingga merusak terumbu karang dan ancaman bagi nelayan lokal,” kata Haji Kasmin, salah satu warga.
Diketahui Peran aktif Polri kepada masyarakat tak cukup hanya melaksanakan kegiatan preventif dengan penindakan hukum saja namun juga dituntut aktif berperan menggali informasi setiap keluhan warga yang dilakukan setiap minggu oleh Polres Manggarai Barat atau dik3nal program “Jumat Curhat”.
Menurut Haji Kasmin, pelaku pengeboman ikan tersebut bukan merupakan warga atau nelayan di daerah itu, namun lebih banyak nelayan dari daerah lain.
“Pelaku pengeboman biasanya bukan berasal dari warga Seraya melainkan lebih banyak dari luar Manggarai Barat,” ujar dia menerangkan.
Dirinya meminta perlunya penegasan sebagai bentuk penegakan hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran di kawasan tersebut.
“Kami mengharapkan, pihak keamanan agar lebih meningkatkan keamanan di laut karena masik banyak nelayan nakal yang menggunakan bom saat menangkap ikan,” ungkap Pak Haji.
Menanggapi hal tersebut, KBO Satuan Binmas, Aiptu Junaidin mengungkapkan, menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) merupakan praktik penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak.
“Penggunaan bom ikan untuk menangkap ikan dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran ikan yang ada di perairan tersebut,” ujarnya.
Dilanjutkannya, terkait patroli, pihak kepolisian telah menerjunkan Satuan Polairud Polres Manggarai Barat yang rutin melakukan patroli di wilayah perairan Labuan Bajo.
“Dari keluhan masyarakat, kita akan meningkatkan patroli perairan khususnya pada titik-titik yang dianggap rawan tindak pidana Ilegal Fishing,” ucap Ajun inspektur polisi satu itu.
Selain itu, KBO Satuan Binmas menyebut, terdapat keterbatasan kepolisian untuk mengawasi kegiatan ilegal ini terlebih jangkauan wilayah laut Manggarai Barat yang luas. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan bersama-sama memerangi pelaku pemboman ikan.
“Kami tentu menanggapi setiap persoalan yang ada. Oleh karena itu kami meminta kerja sama kepada warga Desa Seraya Maranu khususnya, segera menghubungi kami apabila terdapat aktivitas yang mengarah ke tindak pidana tersebut. Ini juga sebagai atensi bagi kami sehingga lebih memudahkan kami dalam menentukan titik patroli,” tuturnya.
Lanjutnya, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan pemboman kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum (Polairud).
“Sebagai efek jera, bagi pelaku akan diancam UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan Peledak dan atau No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tegas Aiptu Junaidin.