Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Tunggakan PBB P2, Maladmistrasi atau Prilaku Nakal? Pemda Mabar Buka Suara

Foto: Tarsisius Gonsa, ST. (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Manggarai Barat) dok. Florespos.net.

Labuan Bajo, GardaNTT.id – Prihal sorotan publik terhadap piutang daerah dalam bentuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kaban Penda) memaparkan sederet pokok persoalan.

Menurut Kaban Penda Tarsisius Gonsa, total piutang daerah Kabupaten Mabar dalam bentuk tunggakan PBB P2  senilai Rp18.841.827.813,00 terhitung sejak tahun 2014-2022. Hal ini merupakan kondisi terakhir tunggakan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Desa Haju

“Piutang pajak PBB dari Tahun 2014-2021 sesuai saldo Awal Tahun 2022 sebesar Rp21.498.941.988,- sesuai hasil audit BPK dan kondisi saat ini sampai dengan Desember 2022 tersisa Rp18.841.827.813,” jelas Tarsi melalui pesan WhatsApp kepada media ini (18/12).

Bengkaknya piutang ini terjadi karena denda admistrasi terhadap lambatnya pembayaran senilai 2% pada setiap bulan keteterlambatan. Hal ini mempengaruhi jumlah pembayaran, karena nilai pokok pembayaran ditambah dengan bunga.

“Besarnya piutang ini juga karena disebabkan oleh besaran denda administrasi atau bunga atas pokok piutang yang belum dibayarkan, dimana besaran bunganya yaitu 2% untuk setiap bulan keterlambatan,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan prihal adanya dugaan maladmistrasi serta prilaku nakal para petugas pemungut pajak yang menyebabkan adanya ketidaksesuaian data yang dimiliki oleh pemerintah daerah dengan nilai pembayaran wajib pajak di lapangan. Hal itu terjadi karena semenjak tahun 2014 PBB P2 diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Pencatatan Pajak masih dilakukan secara manual.

“Hal ini terjadi karena pada tahun sebelumnya yaitu dari tahun 2014 sejak PBB-P2 diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui KPP Pratama Ruteng sampai dengan tahun 2021 pencatatan PBB masih dilakukan secara manual, sehingga mekanisme pencatatan manual tersebut menyebakan banyak data yang perlu divalidasi kembali, serta adanya prilaku petugas PBB-P2 yang tidak professional dan nakal dan tidak menyetorkan sejumlah uang yg telah ditagih dari Wajib Pajak namun tidak disetorkan ke Kas Daerah,” jelas Tarsisius.

Terhadap hal diatas, Pemda saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang sah dari wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan validasi melalui inspektorat Kabupaten Manggarai Barat. Berkaitan dengan ini diminta kepada Wajib Pajak yang memiliki bukti-bukti pelunasan pajak yang sah, serta dapat ditunjukan kepada siapa dilakukan pembayarannya untuk dapat disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah sehingga dapat dilakukan penelusuran terhadap data-data tersebut.

Akhirnya Kaban Pemda Mabar tersebut menyampaikan rencana pemerintah untuk mengkaji landasan yuridis dan ketentuan yang berlaku agar dapat dilakukan amnesti pajak terhadap piutang PBB P2. Upaya ini dilakukan berdasarkan keluhan wajib pajak yang sudah melunasi kewajibannya, namun tidak terdata dalam catatan penerimaan pajak daerah.

“Bupati dan Wakil Bupati telah memerintahkan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji agar dapat dilakukan Amnesti Pajak khususnya terhadap piutang PBB-P2 namun tentu harus dilandaskan kepada ketentuan yang berlaku, pemerintah saat ini sedang melakukan kajian terhadap aturan-aturan yang memungkinkan guna terlaksananya rencana Amnesti Pajak tersebut.” Tutup Tarsisius Gonsa.

Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju