Anak Boyamin Gugat Jokowi Tak Bisa Beli Mobil Esemka, Ini Alasannya

Jokowi saat memandikan mobil Esemka. Mobil ini dijanjikan bakal diproduksi massal. Tapi hingga era Jokowi berakhir, Esemka tidak pernah beredar di pasaran. (Viva)

GardaNTT.id – Kasus yang melibatkan mobil Esemka kembali menjadi sorotan. Kali ini, anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yaitu Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada Selasa (8/4), Aufaa mengklaim kesulitan membeli mobil Esemka, dan menuding Jokowi serta pihak-pihak terkait telah gagal memenuhi janji-janji terkait produksi massal mobil Esemka.

Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat mantan Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka. Gugatan tersebut telah terdaftar secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.

Tudingkan Wanprestasi, Ini Alasan Gugatan Diajukan

Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh ketidakmampuan pemerintah untuk merealisasikan janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional.

Janji ini awalnya disampaikan Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, dan kemudian diteruskan ketika dia terpilih sebagai Presiden. Menurut Sigit, pengembangan Esemka seharusnya menjadi program prioritas di masa pemerintahan Jokowi.

Namun, hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada 2024, Esemka tidak kunjung menjadi mobil yang dapat diproduksi secara massal, bahkan jarang terlihat di pasaran otomotif Indonesia. Hal ini yang menjadi dasar gugatan, dengan alasan adanya tindakan wanprestasi.

“Seharusnya, janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika Jokowi terpilih dan menjabat sebagai Presiden. Namun hingga kini, mobil Esemka tidak ada di pasaran,” kata Sigit, seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (9/4/2025).

Upaya Serius untuk Membeli Esemka, Namun Tertahan

Sigit juga menceritakan bahwa kliennya, Aufaa, benar-benar serius ingin membeli dua unit mobil Esemka Bima jenis pikap. Pada tahun 2021, Aufaa mengunjungi pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, untuk bertemu dengan tim marketing. Namun, sayangnya, dia hanya bisa bertemu di lobby dan tidak diperbolehkan untuk melihat unit mobil yang ingin dibelinya.

Kegagalan untuk memperoleh mobil Esemka dan kenyataan bahwa mobil tersebut tidak bisa ditemukan di pasar Indonesia menjadi dasar gugatan Aufaa. Kliennya pun menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta, yang setara dengan dua unit mobil Esemka Bima.

Esemka: Janji yang Tak Terwujud

Esemka mulai menarik perhatian publik ketika Jokowi, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan dinasnya. Dukungan Jokowi terhadap mobil buatan dalam negeri ini semakin besar, hingga ia meresmikan pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2019, saat menjabat sebagai Presiden Indonesia. Namun, meski sudah bertahun-tahun sejak peresmian pabrik, mobil Esemka masih sangat langka ditemukan di jalanan Indonesia.

Kenyataan ini menjadi sorotan, mengingat janji-janji Jokowi untuk menjadikan Esemka sebagai mobil nasional yang dapat diproduksi secara massal dan diakses oleh masyarakat. Namun, hingga kini, mobil Esemka tetap sulit ditemui di pasar otomotif Indonesia.

Gugatan yang Membuka Kembali Isu Esemka

Gugatan ini membuka kembali perdebatan tentang keberhasilan atau kegagalan program Esemka. Meski memiliki niat mulia untuk mengembangkan industri otomotif dalam negeri, kenyataannya mobil Esemka belum bisa memenuhi ekspektasi yang diciptakan. Dalam konteks ini, klaim wanprestasi yang diajukan Aufaa Luqmana Re A mencerminkan rasa kekecewaan publik terhadap janji yang belum terwujud.

Dengan gugatan ini, masyarakat kembali mempertanyakan nasib mobil Esemka dan apakah janji untuk menjadikannya mobil nasional akan pernah terwujud atau sekadar menjadi kenangan semata.

Sebagai langkah selanjutnya, proses hukum di Pengadilan Negeri Surakarta akan menentukan apakah klaim kerugian yang diajukan oleh Aufaa dapat diterima, serta bagaimana pihak-pihak terkait akan bertanggung jawab atas janji yang belum dipenuhi.

Desa Haju Desa Haju