Tragis! Wanita Hamil Dibunuh dengan 79 Tusukan, Ayah Korban Emosi di TKP

Ayah korban tak kuasa menahan emosi saat melihat rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya yang tengah hamil ditusuk puluhan kali oleh kekasihnya. (foto CNN Indonesia)

GardaNTT. id – Sinar mentari belum sempat menghangatkan suasana ketika teriakan pilu memecah keheningan di sebuah area persawahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Astar Daeng Limpo, seorang ayah yang hatinya remuk, tak sanggup menahan emosi melihat langsung rekonstruksi detik-detik pembunuhan keji terhadap anaknya, Putri Indah Sari (18) seorang gadis muda yang tengah mengandung buah cintanya.

Putri ditemukan tewas dengan 79 luka tikaman di tubuhnya, setelah sebelumnya dibawa jalan oleh kekasihnya, Jibril (23). Jenazahnya kemudian dibuang di tengah sawah, meninggalkan duka mendalam dan kemarahan tak terbendung di hati keluarga.

Rekonstruksi yang digelar oleh Polres Gowa menghadirkan tersangka untuk memperagakan 31 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan yang terjadi pada 21 Januari lalu. Tersangka Jibril memperagakan bagaimana ia membawa korban dari tempat kos, mengajaknya berjalan, hingga pada adegan ke-23 ia mulai menyerang Putri secara brutal.

AKP Bahtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa, menyatakan bahwa aksi ini bukan pembunuhan spontan. “Tersangka diduga telah merencanakan aksinya. Berdasarkan autopsi, korban mengalami sekitar 98 luka, dengan **79 di antaranya adalah tusukan benda tajam,” jelas Bahtiar, seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Jumaat (11/4/2025).

Dugaan kuat mengarah pada motif klasik namun tragis: korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya, sementara tersangka justru memilih untuk menghabisi nyawanya. Kehamilan korban yang seharusnya menjadi awal kehidupan baru, malah menjadi pemicu akhir hidupnya.

Kondisi mengenaskan korban dan brutalnya cara tersangka menghabisi nyawa membuat proses rekonstruksi berlangsung penuh emosi. Pihak jaksa, polisi, dan keluarga korban menyaksikan langsung jalannya adegan demi adegan, namun sorotan paling tajam tertuju pada ekspresi sang ayah yang tak kuasa menyaksikan pembunuhan anak dan calon cucunya.

Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Jibril sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Astar Daeng Limpo, ayah korban, meminta agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. “Dia tidak hanya membunuh anak saya, tapi juga cucu saya yang belum sempat lahir. Kami minta pelaku dihukum mati,” ucap Astar dengan suara bergetar.

Tragedi yang menimpa Putri Indah Sari adalah potret kelam tentang hubungan yang berujung maut, dan tentang kekerasan yang sering kali terjadi di balik kata “cinta.

” Rekonstruksi kasus ini bukan hanya membuka kembali luka keluarga, tetapi juga menyuarakan jeritan banyak perempuan yang mengalami kekerasan dalam diam.

Kini, harapan keluarga dan masyarakat hanya satu: keadilan ditegakkan tanpa kompromi, agar tragedi serupa tidak kembali terulang, dan agar arwah Putri serta calon bayinya bisa tenang di alam sana.

Desa Haju Desa Haju