Sikka, GardaNTT.id – Meridian Dewanta, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah NTT, meminta salah satu anggota DPRD terpilih Kabupaten Sikka, Yuvinus Solo alias Joker, dinonaktifkan sementara dari statusnya sebagai anggota DPRD Sikka.
Hal itu dikemukakan Meridian, lantaran Yuvinus Solo diketahui berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebelum dirinya dilantik pada 26 Agustus 2024 lalu.
Kasus TPPO yang menjerat anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat itu bermula ketika salah satu warga Sikka, YMK meninggal dunia di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK merupakan salah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja di perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Para pekerja itu diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo alias Joker.
Selama di Kalimantan, mereka ditelantarkan hingga tak diberi makan, sampai akhirnya YMK meninggal dunia karena kelaparan.
Selanjutnya pada bulan Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan lengkap (P-21) terhadap berkas perkara dugaan TPPO oleh Yuvinus Solo.
Tanggal 29 Agustus 2024 Yuvinus Solo alias Joker mulai disidangkan sebagai terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Maumere sebagaimana dimaksud dalam Perkara Pidana Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme.
Oleh karena berstatus tersangka, apalagi dalam kasus TPPO yang merupakan tindak pidana khusus yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun, maka pimpinan DPRD Sikka diminta harus mengusulkan kepada Gubernur NTT melalui Bupati Sikka agar dilakukan pemberhentian sementara terhadap Yuvinus Solo.
Menurut Meridian, permintaanya tersebut sangat beralasan. Berikut ini adalah aturan yang mengatur terkait hal itu.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 110 ayat (1) dinayatakan Anggota DPRD diberhentikan sementara karena:
(a) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih; atau (b) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Masih pasal yang sama ayat (2) berbunyi: Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk anggota DPRD Provinsi dan oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, ayat (4) ditegaskan: Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan DPRD Kabupaten/Kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dapat melaporkan status terdakwa anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota.
Ayat (6) : Bupati/Walikota berdasarkan laporan sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan kepada gubernur.
Ayat (7) : Gubernur memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD
Kabupaten/Kota atas usul bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6).
Ayat (8) : Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku terhitung mulai tanggal anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
Sementara, Pasal 112 ayat (1) : Dalam hal anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota DPRD.
Pada ayat (2) : Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai tanggal putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Ayat (3) : Dalam hal anggota DPRD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota DPRD yang bersangkutan
diaktifkan kembali apabila masa jabatannya belum berakhir.
Dengan merujuk pada Pasal 110 dan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, maka diminta agar pimpinan DPRD Sikka segera memproses pemberhentian sementara terhadap Yuvinus Solo, sehingga kerinduan publik akan penegakan hukum yang adil dan bermartabat sungguh-sungguh bisa terwujud.