Berkas Tersangka Korporasi Duta Palma Dikirim ke PN Jakpus, JPU Ambil Langkah Tegas

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka korporasi dalam kasus Duta Palma ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025). (Foto Antaranews)

GardaNTT.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan proses hukum kasus korupsi besar yang melibatkan PT Duta Palma Group dengan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk sejumlah tersangka korporasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 April 2025. Langkah ini menandai babak baru dalam penuntasan kasus yang telah mencuri perhatian publik ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group.

“JPU telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group,” kata Harli, yang dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis (10/4/2025).

Tersangka Korporasi yang Terlibat

Dalam perkembangan kasus ini, tujuh perusahaan yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Tersangka-tersangka korporasi ini akan diwakili oleh pengurus atau kuasa yang bertindak atas nama masing-masing perusahaan.

– Untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, akan diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting.

– Sementara itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific akan diwakili oleh Surya Darmadi, yang juga merupakan pemilik PT Duta Palma Group.

Dakwaan yang Dikenakan

Berkas perkara yang dilimpahkan kepada pengadilan mencakup berbagai dakwaan serius terhadap tersangka korporasi. Berdasarkan surat dakwaan, terdapat dua dakwaan utama yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan tersebut, yaitu:

1. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani

– Dakwaan Primer: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

– Dakwaan Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific

– Dakwaan Primer: Pasal 3 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

– Dakwaan Subsider: Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan-dakwaan ini menggambarkan keseriusan perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengingat besar dan kompleksnya dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar tersebut.

PT Duta Palma Group sendiri merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Surya Darmadi, seorang pengusaha yang telah divonis 15 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Vonis tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana yang lebih luas, termasuk pencucian uang dan penggelapan yang dilakukan melalui jaringan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Darmadi.

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum terhadap para tersangka korporasi dalam kasus Duta Palma dipastikan akan berlanjut ke meja hijau. Keputusan JPU untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ini menjadi langkah signifikan dalam memastikan bahwa setiap pelaku hukum, termasuk korporasi, akan mendapat pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan terhadap tersangka korporasi dalam kasus Duta Palma ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bergerak cepat dan tegas dalam menangani kasus korupsi besar ini.

Proses hukum selanjutnya akan memegang peranan penting dalam memastikan keadilan ditegakkan dan memperjelas peran perusahaan-perusahaan besar dalam dugaan tindak pidana yang merugikan banyak pihak.

Dengan melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan, harapan untuk penuntasan kasus ini semakin besar, sekaligus mengingatkan akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia usaha di Indonesia.

Desa Haju Desa Haju