Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Darurat Kasus TPPO di NTT, Anis: Tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat

Foto: Ilustrasi TPPO

Kupang, gardantt.id-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengantongi temuan baru terhadap kasus tindakan perdagangan orang (TPPO) yang cukup marak melanda masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Temuan itu setelah Tim TPPO Komnas HAM yang diketuai oleh Anis Hidayah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kupang, Provinsi NTT pada 22-25 Mei 2023.

Desa Haju

Anis Hidayah melalui keterangan Pers pada 25 Mei 2023 di Kupang menyatakan Permasalahan TPPO di NTT masuk dalam kategori Darurat.

Indikatornya, ungkap Anis, terlihat dari makin rentannya masyarakat menjadi korban, terutama di daerah perbatasan. Terlebih, mayoritas PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang bekerja melalui jalur unprosedural.

Pada 2022, data BP2MI NTT mencatat terdapat 120 pemulangan jenazah asal NTT. Hingga 25 Mei 2023, tercatat 56 jenazah PMI asal NTT dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang.

Anis menjelaskan, permasalahan TPPO di Provinsi NTT tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat.