Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Diduga Over Kapasitas, Ketum LP2TRI Minta Proses Hukum ABK Cantika Express 77

Foto:Hendrik Djawa

Kupang, GardaNTT.id-Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) Hendrik Djawa meminta Kapolda NTT bersama jajarannya segera proses hukum Anak Buah Kapal (ABK) Cantika Express 77 yang mengakibatkan kebakaran kapal dan pihak yang memberikan ijin kapal berlayar dengan penumpang melebihi kapasitas.

“Secara lembaga kami turut berdukacita bagi para korban yang meninggal dan kami minta pihak Pemerintah dapat memberikan jaminan kesehatan gratis bagi penumpang yang dirawat di rumah sakit,” ucap Hendrik kepada GardaNTT.id (25/10)

Desa Haju

Ketua LP2TRI ini juga menyampaikan, kebakaran kapal seharusnya bisa di antisipasi sejak awal dan sebelum keberangkatan atau berlayar mestinya sudah dipastikan semua alat dan bahan bakar sudah siap, sehingga tidak ada lagi perbaikan selama perjalanan.

Kejadian nahas seperti ini, kata dia, sebenarnya tidak terjadi apabila semua pihak yang berwenang mampu bekerja Profesional.

Ketua LP2TRI juga mengatakan, ada kemungkinan besar kebakaran diduga terjadi akibat kelalaian ABK sehingga ABK tersebut wajib ditetapkan sebagai tersangka dan bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum sehingga kejadian seperti ini ke depan tidak terjadi lagi.

“Yang lebih jelas kesalahan pihak berwenang adalah Over Kapasitas atau penumpang gelap yang tidak terdaftar dalam Manifes, hal ini jelas ada indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh pihak pengawas di pelabuhan dan pihak berwenang lainnya sehingga bisa lolos para penumpang gelap tersebut demi kepentingan uang,” ungkapnya.

Menurut Hendrik, pihaknya secara lembaga mendukung sikap Gubernur NTT minta pihak berwenang dalam hal ini Kapolda NTT bersama jajarannya agar proses hukum secara transparan dan tidak melindungi pihak manapun yang bertanggung jawab mengijinkan kapal berlayar dengan penumpang yang melebihi kapasitas.

“Kami juga minta ABK Kapal yang mengakibatkan kebakaran Kapal wajib ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan ke Pengadilan sehingga ke depan tidak terjadi lagi kelalaian seperti ini,” ungkapnya.

Menurut dia, peristiwa ini merupakan catatan buruk bagi pengawas pelabuhan atau syahbandar dan pihak kapal yang seharusnya utamakan keselamatan penumpang daripada uang.

“Mari bersama kita membantu masyarakat pencari keadilan disekitar kita.” tutupnya.