Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Dinilai Tahan Orang Tak Bersalah, Polres Jakarta Selatan Dipraperadilan 13 Orang Advokat Asal NTT

Gambar Ilustrasi

Padahal, kata dia, ketiga klien mereka merupakan korban dari enam dari belasan pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap mereka (kliennya) telah ditangkap dan diproses hukum oleh Polsek Pasar Minggu, Polres Jaksel.

“Enam orang pelaku yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jaksel itu adalah adalah Taufik Hidayat, Bambang Saputra, Lutfi Ammar Fahkri, Dhimas Yudha Arya Pratama, Agus Priyatna dan M Rizal. Keenam orang tersebut divonis masing-masing divonis satu tahun penjara oleh majenis hakim PN Jaksel pada Kamis (10/2/2022),” kata dia.

Desa Haju

Vitalis Jenarus, S.H, Sekretaris Jenderal Forum Advokat Manggarai (Famara) Jakarta, yang ikut sebagai kuasa hukum tiga korban, menegaskan, lembaga praperadilan diciptakan untuk mengoreksi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum.

“Kita ambil langkah praperadilan untuk mengoreksi tindakan Polri yang merugikan warga Negara, dalam hal ini klien kami,” kata Vitalis.

Hipatios Wirawan, kuasa hukum lain dari tiga korban tersebut di atas menyampaikan,  penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya dikatakan tidak berdasarkan bukti yang cukup karena, pertama, enam orang pelaku tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan terhadap ketiganya sudah didakwa dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan Nomor 1075/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Februari 2022, dimana saat ini mereka sudah menjadi  terpidana.

Kedua, penangkapan terhadap ketiga kliennya tempus delictinya (waktunya) berselang lama yakni selama tujuh bulan sejak kejadian pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai penangkapan pada 29 April 2022.