GardaNTT.id – Padma Indonesia, sebuah organisasi yang fokus pada pemajuan kebebasan pers dan hak asasi manusia, menyatakan dukungannya terhadap Forum Jurnalis (Forja) yang baru-baru ini melaporkan dugaan penfitnahan terhadap seorang jurnalis.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena mencerminkan ancaman terhadap kebebasan pers dan integritas jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyambung informasi yang objektif dan terpercaya.
“Pelecehan terhadap harkat dan martabat pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia wajib dibela dan pelakunya wajib ditindak tegas,” ujar Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, yang dikutip dari radarflores.com, Rabu (2/4/2025).
Ia mengatakan bahwa langkah FORJA yang melaporkan kasus dugaan pelecehan terhadap harkat dan martabat pers ke Polres Ngada layak mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh, guna memberikan efek jera kepada pelaku.
“Pers dilindungi oleh UU Pers dan UU HAM serta UU terkait lainnya termasuk Konvensi Internasional dalam melindungi hukum dan HAM jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” tegas Gabriel.
Padma Indonesia juga menyatakan bahwa pemerintah perlu memperkuat mekanisme perlindungan hukum untuk jurnalis, serta mendorong penguatan undang-undang yang dapat melindungi wartawan dari ancaman fisik maupun psikologis. Organisasi ini berharap agar kasus penfitnahan ini dapat menjadi momentum untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai regulasi yang melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Di Indonesia, dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers wajib mengikuti Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Jika publik merasa keberatan dengan karya jurnalistik, maka mereka bisa menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan dalam UU Pers.
Jika pers mengabaikan hal tersebut, masyarakat dapat melaporkannya ke Dewan Pers, bukan dengan cara main hakim sendiri, yang malah bisa berujung pada pelanggaran hukum dan HAM, serta intimidasi dan pelecehan terhadap harkat dan martabat jurnalis. Bahkan, tindakan tersebut bisa sangat tragis, seperti kekerasan fisik dan psikis terhadap jurnalis.
Pada Senin, 31 Maret 2025, FORJA melaporkan seorang pegiat media sosial berinisial MG ke Polres Ngada karena diduga memfitnah profesi wartawan.
Laporan FORJA tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/62/III/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Forum jurnalis sudah memutuskan melaporkan perkara melalui SPKT Polres Ngada. Langkah hukum ditempuh sebagai sikap keputusan bersama teman-teman yang berprofesi sebagai wartawan, bukan keputusan orang perorangan,” jelas Ketua Forum Jurnalis Ngada (FORJA), Robertus Belarminus Radho.
Menurutnya, laporan polisi disampaikan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Robertus menjelaskan bahwa di depan banyak orang, dalam sebuah forum penyelesaian perkara, MG menyebut “wartawan-wartawan titipan.”
Dukungan Padma Indonesia terhadap langkah Forum Jurnalis (Forja) dalam melaporkan dugaan penfitnahan terhadap jurnalis adalah sebuah langkah penting dalam memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.
Dalam situasi yang semakin kompleks ini, sangat penting bagi kita untuk bersama-sama melindungi jurnalis dan media agar mereka bisa menjalankan tugas mereka dengan aman dan bebas dari ancaman. Kasus ini juga harus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kebebasan pers adalah hak dasar yang tidak bisa diganggu gugat.