Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Elifas Namangdjabar Praperadilan Polsek Lobalain

Ebsan Kafelkai, SH.

BA’A,GardaNTT.id – Elifas Namangdjar (END) melalui Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai, SH tempuh Praperadilan terhadap Polsek Lobalain terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Endang Sidin (ES).

Informasi yang dihimpun media ini, Praperadilan yang didaftarkan oleh tersangka melalui Kuasa Hukumnya Ebsan Kafelkai mulai disidangkan di pengadilan Negeri Rote Ndao sejak Selasa (12/07) waktu setempat.

Desa Haju

Dalam Sidang Praperadilan, Epsan Kafelkai Selaku Kuasa Hukum dari Elifas hadir sebagai Pemohon Sementara Polsek Lobalain hadir sebagai termohon yang menetapkan Elifas (END) sebagai tersangka tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Endang Sidin (ES).

Kepada wartawan dikediamannya Rabu, (13/7) Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai mengungkapkan dirinya sebagai kuasa hukum merasa tidak puas dengan penetapan kliennya sebagai tersangka, sementara menurut dia penetapan kliennya tersebut dianggap prematur atau terkesan terburu-buru dan lebih mirisnya lagi diduga tidak sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP).

“Yang menjadi permohonan praperadilan itu kita mengacu kepada KUHAP tentang obyek praperadilan. Kita tahu bahwa sekarang inikan diperluas oleh Mahkamah Agung, sebelumnya itu mengenai penetapan tersangka dan penahanan namun sekarang diperluas lagi dengan penggeledahan dan penyitaan, termasuk kemarin itu saya mohonkan terkait dengan klien saya sejak diperiksa tidak didampingi Kuasa Hukum, padahal itu adalah kewajiban penyidik untuk menunjuk pengacara mendampingi yang bersangkutan,” tandasnya.

Dikatakan, kliennya Elifas Namangdjabar karena sekarang didampingi Kuasa Hukum bukan berarti kliennya termasuk orang yang bermampu karena menggunakan jasa penasehat Hukum atau kuasa Hukum, namun menurut dia sudah sewajarnya sebagai kuasa hukum wajib mendampingi klien apabila ditunjuk dan diberi kuasa untuk mendampingi.

“Saya perlu menjelaskan bahwa klien saya karena didampingi Kuasa Hukum kemudian ada anggapan bahwa klien saya termasuk orang yang bermampu padahal tidak karena yang bersangkutan Elifas Namangdjabar ada surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan Mokdale. Kenapa saya perlu katakan demikian karena yang melekat didalam profesi pengacara berdasarkan undang-undang Advokad bahwa terhadap Masyarakat tidak mampu pengacara wajib memberikan pendampingan Hukum secara cuma-cuma,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Ebsan, obyek praperadilan yang dimaksudkan itu terkait dengan penggeledahan karena Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana tata cara penggeledahan kemudian penyitaan.

“Kemarin itu atas jawaban teman-teman Kepolisian mengatakan bahwa tidak pernah terjadi penggeledahan maupun penyitaan di rumah terduga atau tersangka, yang ada menurut Kepolisian memang terjadi penyitaan tapi di Polsek Lobalain. Pertanyaannya adalah barang begini banyak bagaimana barang-barang tersebut bisa sampai di Polsek Lobalain ? ini hal yang tidak masuk akal, sementara klien saya Elifas Namangdjabar tidak bisa mengendarai kendaraan baik Roda dua maupun Roda empat,” kata Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai bernada heran.

Ditambahkannya, didalam berita acara penerimaan barang diketahui ada 3 berita acara penerimaan barang namun Polsek Lobalain mengatakan bahwa hanya ada 2 kali penyitaan jadi sekarang kembali kepada pihak Polsek Lobalain apakah pernah terjadi upaya paksa masuk ke rumah tersangka, apakah pernah ada penggeledahan disana dan pernah ada penyitaan disana? Itu nanti dipembuktianya pengadilan dan itu hakim yang menilai dan Masyarakat menilai. tambah Ebsan Kafelkai.

Saat ditanyakan wartawan, berarti yang menjadi pokok praperadilan ini adalah Polsek Lobalain? Ebsan mengatakan terhadap Polsek Lobalain dalam hal ini Kapolsek Lobalain.

“Yang dijadikan obyek Praperadilan adalah Kapolsek Lobalain karena dia pihak yang paling berwenang dan bertanggungjawab karena Kapolsek sebagai penyidik juga. Jadi termasuk Kapolsek dan sub bagian yang bekerja dalam hal penindakan,” ungkapnya

Ia juga mengatakan, hingga saat ini kliennya belum menerima berita acara penyitaan. Dalam penyitaan itu harus adanya berita acara penyitaan, bukan hanya selembar kertas surat tanda terima barang.

“Dia harus berupa berita acara, nah nanti kita buktikan di persidangan apakah penyitaan ini dilakukan di Polsek? Apakah tersangka membawa barang-barang itu ke Polsek? Ataukan sejak dugaan pencurian itu terjadi barang-barang itu diamankan di Polsek, kalau diamankan di Polsek seharusnya Polisi juga dianggap sebagai penadah barang curian, nah ini nanti dibuktikan di persidangan.” tandas Ebsan Kafelkai Penasehat Hukum Elifas (END).