Labuan BAJO, GardaNTT.Id – Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024 (“Putusan PN Bajo 1/2024”) pada 11 November 2024 lalu, dituturkan Kuasa Hukum Santosa Kadiman terdapat banyak fakta persidangan yang diabaikan.
“Adanya kontradiksi pertimbangan hukum bahkan Majelis Hakim telah memutus perkara di luar kewenangannya (ultra vires) terhadap perkara di atas di pengadilan Negeri Labuan Bajo,” kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Santosa Kadiman kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa, (19/11/2024) kemarin.
Dia juga menyoroti adanya bukti penggugat yang harus dengan hati-hati dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding. Merujuk pada hal tersebut, Kuasa hukum Erwin Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput resmi mengajukan banding, dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo juga telah mengirimkan memori banding ke para terbanding. Kini memori banding itu sudah di terima pada tanggal 18 November 2024.
Kharis yang didamping 6 rekan lainnya dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners ingin melakukan tindak lanjut terhadap progres memori banding yang sudah diajukan terhadap sengketa perdata kasus tanah yang berlokasi di Karangan (Keranga), Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
“Kehadiran kami saat ini adalah melakukan follow-up terhadap progres dari memori banding yang sudah diajukan. Tepat sesuai jangka waktu yang ditentukan, memori banding telah diajukan dan selanjutnya menunggu pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Kupang,” ujar Kharis.
Dalam memori banding pihaknya telah mengajukan satu permohonan untuk dibuka-nya sidang pemeriksaan tambahan. Mengingat di dalam memori banding itu mereka telah mengajukan bukti-bukti baru yang berkaitan dengan putusan nomor satu yang sedang diajukan banding.
“Di memori banding kita membahas banyak hal mengenai pertimbangan putusan yang menurut kami tidak bersesuaian dengan fakta-fakta persidangan, khususnya dokumen yang dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam mengabulkan gugatan pihak penggugat,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam amar putusan PN Labuan Bajo, tidak satupun amar putusan yang menyatakan penggugat atau Bapak Muhammad Rudini adalah pemilik tanah. Hanya menyatakan bahwa penggugat adalah salah satu ahli waris Almarhum Ibrahim A Hanta dan Almarhum Siti Lanung. Rudini bukan sebagai pemilik tanah.
“Sementara tanah yang disengketakan ialah milik Ibrahim A. Hanta dan Almarhum Siti Lanung. Jadi tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan Muhammad Rudini adalah pemilik tanah karenanya belum bisa di eksekusi,” tegasnya.
Untuk itu terhadap pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai pemilik tanah pihaknya memohon untuk menahan diri. Karena belum ada hak memiliki tanah itu sesuai amar putusan. Dengan diajukannya memori banding maka sertifikat hak milik yang sudah terbit di atas tanah sengketa masih berlaku, dan masih sah hingga saat ini.
“Pemilik sah adalah orang yang masih pemegang sertifikat yaitu kliennya,” pungkasnya.