Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Tersangka Bupati Kab. Bogor dan BPK Perwakilan Jabar

Sangkaan Para Tersangka

Sebagai Pemberi :

Alli Fikri mengatakan, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Penerima:

Sedangkan, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penahanan Tersangka

Alli fikri mengungkapkan, Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022, sbb:

“AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1. RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkapnya.

Desa Haju


Atas peristiwa ini, melalui juru bicara Alli Fikri, KPK prihatin masih adanya Kepala Daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara.

Pengelolaan anggaran seharusnya, kata Alli Fikri, dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntable sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk
menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada
proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya.

KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.