Manggarai, GardaNTT.id – Setiap tahun desa mendapatkan kucuran anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBN yang sering disebut Dana Desa (DD). Demikian juga penggunaannya selalu diatur prioritas melalui kebijakan kementerian desa selaku pemilik dipa anggaran.
Salinan peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yang diperoleh media ini mencakup sedikitnya menjelaskan tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Pertama, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, meliputi:
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
- Pengembangan Desa wisata;
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
Kedua, Program prioritas Nasional sesuai kewenangan desa, meliputi:
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
- Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu dana desa setiap desa;
- Ketahanan pangan nabati dan hewani;
- Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem;
- Pencegahan dan penurunan stunting;
- Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa;
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
Ketiga, Mitigasi dan penangan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa, meliputi:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam;
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam;
Penetapan Prioritas Penggunaan DD
Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa dan dituangkan dalam berita acara.
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.