Jakarta, GardaNTT.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo di tahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu 06 Agustus 2022.
Irjen Ferdi Sambo ditahan karena diduga pelanggaran kode etik yakni melanggar prosedur penanganan TKP meninggalnya Brigadir J.
“Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dari pemeriksaan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas.
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian diamankan di tempat khusus, yakni di Mako Brimob Polri.
“Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri,” imbuhnya.
Sumber: DetikNews