GardaNTT. id – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter peserta pendidikan spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah mengguncang dunia medis dan masyarakat luas. Korban dalam kasus ini adalah kerabat dari salah satu pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Seorang Pelaku yang berusia 31 tahun itu sudah mendapat sanksi dan juga ditahan oleh pihak kepolisian. Kejadian tersebut telah terekam oleh kamera pengawas atau CCTV tersebut.
Kronologi Kasus
Peristiwa ini diduga terjadi di salah satu ruangan di RSHS Bandung pada awal April 2025. Korban yang saat itu tengah menjaga keluarganya yang dirawat, mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh seorang dokter PPDS. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan peristiwa pidana itu terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada saat kejadian, korban berinisial FA sedang mendampingi ayahnya yang dirawat sebagai pasien. Ia kemudian diminta oleh tersangka, PAP, untuk menjalani pemeriksaan atau proses transfusi darah.
Tersangka lantas mengarahkan korban dari ruang IGD menuju lantai 7 Gedung MCHC.
Kalau kamu mau versi yang lebih lugas atau untuk keperluan berita, bisa aku sesuaikan juga.
“[Tersangka] meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ungkap Hendra di Polda Jabar, Rabu (9/4), yang dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (10/4/2025).
Setibanya di lantai 7, korban diminta mengenakan pakaian operasi. Setelah itu, tersangka menyuntikkan sesuatu yang membuat korban kehilangan kesadaran.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban siuman dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, ia merasakan nyeri pada area sensitifnya.
Korban kemudian menceritakan kepada ibunya mengenai tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tidak sadarkan diri. Merasa ada yang janggal dari keluhan FA, pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 23 Maret 2025 berhasil menangkap tersangka PAP.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan lokasi yang dijadikan pelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban dilakukan di salah satu gedung yang ada di RSHS.
“Itu ruangan baru. Mereka (pihak RSHS) rencananya untuk operasi khusus perempuan. Jadi, itu belum pakai,” kata Surawan.
Terkait apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, Surawan mengatakan pihaknya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan uji DNA.
“Akan dilakukan uji di DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu sesuai DNA sperma,” katanya.
Tersangka PAP saat ini sudah dilakukan penahanan. Polisi menerapkan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Sudah ditahan pada tanggal 23 Maret,” ungkap Surawan.
Manajemen RSHS Bandung menyatakan keprihatinannya terhadap insiden ini dan menegaskan bahwa pihak rumah sakit akan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. RSHS juga menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pasien serta pengunjung rumah sakit.
Sementara itu, institusi pendidikan tempat tersangka menempuh program spesialis telah mengambil tindakan tegas. Tersangka dinonaktifkan sementara dari program pendidikan hingga proses hukum selesai.
Kasus ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya integritas dan pengawasan ketat dalam dunia medis. Sementara proses hukum terus berjalan, harapan terbesar masyarakat adalah agar keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi peristiwa serupa yang mencoreng nama baik profesi dokter dan dunia kesehatan.