Kasus Pengadaan Tong Sampah di Manggarai Jaksa Tetapkan Tersangka Baru

Ruteng, GardaNTT.Id – Kasus pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Provinsi NTT, Jaksa tetapkan tersangka baru berinisial SDE.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Fauzi saat konferensi pers di Ruteng pada Kamis (9/1/2025) mengatakan tersangka yang baru saja ditetapkan tersebut merupakan Direktur CV Patrada.

Desa Haju

”ESD diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai T.A. 2019″ Jelas Fauzi.

Adapun ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran  2019 yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.

“Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik (Tong Sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara” Ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai itu mengatakan ESD disinyalir bersama dengan 2 orang tersangka sebelumnya yaitu  “YM” dan ”MH” (telah ditetapkan sebagai tersangka 20 Desember 2024) terlibat dalam pengadaan instalasi Pengolahan Sampah Non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543.

“Terhadap semua tersangka, kami selaku Tim Penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP” Kata Fauzi.

Penetapan ” ESD” sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai yang selanjutnya diambil langkah tegas dengan menetapkan ” ESD” sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).

“Bahwa terhadap tersangka ” ESD” yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik pada PT. MMI Tahun Anggaran 2019 dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025 di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai” Ungkapnya.

Pada kesempatan itu Fauzi juga membeberkan bahwa dalam kasus tindakan pidana korupsi tersebut sebanyak 18 orang telah diperiksa dan salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Apakah nanti ada tersangka baru kita lihat saja perkembangan selanjutnya, untuk PPK kita sudah periksa sebanyak tiga kali” Tutup Fauzi.

Desa Haju