Kupang, gardantt.id – Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mewajibkan proses belajar mengajar di SMA/SMK di NTT dimulai pukul 05.00 Wita mendapat reaksi beragam dari berbagai kalangan. Pengurus HMI Cabang Kupang, Nurfadilla dan Kaisar Abu Ubaidah menyampaikan bahwa perlu ada kajian lebih mendalam terkait persoalan ini oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. (Selasa, 28/02/2023)
“Keputusan Pemerintah Provinsi Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang menerapkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 WITA ini tidak dilandasi dengan dasar hukum dan kajian secara ilmiah. Semestinya kebijakan atau instruksi yang di keluarkan oleh pemerintah harus ada landasan hukum dan kajian-kajian yang mampu menopang kebijakan yang di keluarkan,” jelas Nurfadilla Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan Kepemudaan HMI cabang Kupang.
Merujuk pernyataan dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi kepada Victorynews.id tujuan dari kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 WITA adalah bagian dari upaya restorasi pendidikan di Provinsi NTT secara keseluruhan, melatih karakter dah disiplin siswa-siswi SMA/SMK/SLB agar terbiasa beraktivitas sejak pagi hari, dengan melihat contoh sekolah-sekolah Katolik berasrama dan pesantren.
Tentunya dalam pandangan Nurfadilla, upaya dari pemerintah provinsi NTT untuk merestorasi pendidikan di NTT melalui kebijakan masuk sekolah jam 05.00 WITA mengacu pola pendidikan yang diterapkan oleh sekolah Katolik dan Pesantren sangat tidak relevan dan tidak memiliki korelasi untuk di terapkan oleh SMA/SMK/SLB di NTT dikarenakan oleh beberapa faktor, diantaranya:
Pertama, Jarak sekolah dan rumah siswa. Hal pertama yang harus di perhatian adalah jarak rumah siswa dan sekolahnya, melihat pernyataan dari kepala dinas pendidikan dan kebudayaan NTT diatas tentu berbeda konteksnya, pesantren dan sekolah-sekolah Katolik sudah memiliki asrama, sehingga terjadi efesiensi estimasi waktu oleh siswa-siswi yang hendak ke sekolahnya, meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan sistem zonasi melalui kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui PERMENDIKBUD Nomor 14 Tahun 2018 sepenuhnya tidak bisa dijadikan acuan oleh pemerintah provinsi NTT.
Kedua, Integrasi transportasi. Tantangan terbesar yang menjadi kendala dalam upaya pemerintah provinsi NTT menyukseskan program masuk sekolah wajib jam 05.00 WITA adalah terintegrasinya jalan dan transportasi di kota kupang, karena jika jalur transportasi di NTT belum terintegrasi secara maksimal, akan menjadi kendala tersendiri bagi siswa-siswa yang hendak berangkat ke sekolahnya, mengingat tidak semua pelajar sudah memilih kendaraan pribadi, dan sejauh ini transportasi alternatif yang di gunakan oleh siswa-siswi saat ini adalah kendaraan angkutan kota (bemo), ojek online dan ojek pangkalan.
Terlepas dari semua itu, kata Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah HMI cabang Kupang, ada semacam pemikiran bahwa kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap anak didik, namun dilain sisi, kebijakan yang diambil terasa sangat berat, akibat dari barunya kebijakan dan tidak lazimnya. Kebijakan Gubernur NTT terkait Jam belajar siswa pada pukul. 05.00, juga sudah dilaksanakan oleh Gubernur DKI. Jakarta, namun Jakarta menggunakan waktu awal belajar pada pukul 06.30.
“Kebijakan baru ini akan efektif apabila didukung dengan sistem yang memadai, sudah ada sarana transportas, penerangan diarea sekitar sekolah, tempat ibadah untuk siswa Muslim yang ingin Sholat Subuh disekolah, dan juga keamanan kota yang terjamin. Kalau sistem nya belum mampu, sebaiknya kebijakan ini harus dievaluasi kembali. Karena setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum harus melalui sebuah kajian akademik yang matang,” pungkas Kaisar.
Oleh karena itu dengan banyaknya respon dan kritik dari masyarakat, Pemerintah provinsi daerah Nusa Tenggara Timur perlu meninjau kembali dan melibatkan berbagai pihak untuk bersama-sama merumuskan kebijakan sebagai upaya merestorasi pendidikan di NTT secara total dan kebijakan yang akan di buat tentunya memiliki payung hukum dan kajian ilmiah, sehingga kedepannya peta jalan pendidikan di NTT menjadi lebih baik.