Labuan Bajo, GardaNT.id-Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebagaimana pemberitaan diberbagai media online telah mengeksekusi lahan seluas 30 Hektar di Keranga, Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT pada Jumaat, (8/4/2022).
Pasalnya, lahan seluas 30 Hektar tersebut diserahkan kembali ke Pemkab Manggarai Barat untuk selanjutnya menjadi asset yang harus segera di administrasikan.
Penasehat hukum Donny Fernando, S.H kepada media ini, Sabtu (9/4) mengatakan, penyerahan lahan tersebut oleh Kejaksaan bakal menyisahkan persoalan baru.
Hal itu kata Fernando, karena dalam 30 hektar yang akan diserahkan ke Pemkab terdapat tanah seluas 12,020 M2 dengan sertifikat No:02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651 merupakan tanah milik kliennya bernama Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra.
Selain itu, kata dia, kepemilikan lahan tersebut oleh Ismail Irawan dan Kevin Natasaputra juga sudah mendapatkan kekuatan hukum mengingat berdasarkan putusan pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor:4/Pdt.G/2021/PN Lbj, tanggal 28 Juli 2021.
Adapun putusan tesebut, tambah Fernando, dibuat atas perkara yang diajukan Irawan Ismail sebagai Penggugat I dan Kevin Natasaputra sebagai penggugat II, melawan Pemerintah Negara Republik Indonesia CQ Kejaksaan Agung Republik Indonesia CQ Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai tergugat I.
Menurut Fernando, Para penggugat dalam perkara ini merasa keadilannya terganggu jika tidak melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas permasalah hukum yaitu adanya penyitaan tanah oleh Tergugat atas lahan di Keranga seluas 30 hektar berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-15/N.3 /Fd.1/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020.
Hal lain kata dia, berdasarkan surat perintah penyitaan kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor Print-N.3.5/Fd.1/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020 dalam rangka mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan asset tanah Pemda Kab. Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Hektar.
Dalam salinan putusan yang diterima media ini, Sabtu (9/4) Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan satu (1) bidang tanah seluas 12.020 M2 adalah sah milik para Penggugat berdasarkan dokumen hak milik berupa sertifikat hak milik dan dokumen akta jual beli lainnya.
“Menyatakan 1 (satu) bidang tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor: 02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651, seluas 12.020 M2 (dua belas ribu dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor 489/Labuan Bajo/2015 tanggal 05-09-2015 (lima September dua ribu lima belas), terletak di Propinsi Nusa tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, kelurahan Labuan Bajo, terdaftar atas nama Ismail Irawan dan Kevin Natasaputra, adalah sah dan kekuatan hukum mengikat milik para penggugat.” bunyi salah satu amar putusan tersebut yang dikutip kembali GardaNTT.id pada Sabtu, (9/4/2022).
Selain itu, pengadilan juga memutuskan para tergugat I dalam hal ini kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang ikut menyita lahan milik penggugat adalah perbuatan melawan Hukum.
“Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum” lanjut bunyi putusan hakim pada Point selanjutnya.
Berikut bunyi beberapa salinan amar putusan pengadilan negeri Labuan Bajo yang berhasil didapatkan GardaNTT.id.
Pertama, Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
Kedua, Menyatakan gugatan para penggugat berdasarkan hukum;
Ketiga, Menyatakan Akta jual beli nomor : 170/2017, tertanggal 09 Agustus 2017, antara tergugat II/ Dayus Kayus selaku penjual dengan penggugat I/Ismail Hirawandan PenggugatII/Kevin Natasaputra selaku pembeli, yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat Akta tanah Tergugat III/Lalu Muhammad Supriandi, SH,M.KN, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Keempat, Menyatakan 1 (satu) bidang tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor: 02482/Labuan Bajo, NIB24.16.01.16.02651, seluas 12.020 M2 (dua belas ribu dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor 489/Labuan Bajo/2015 tanggal 05-09-2015 (lima September dua ribu lima belas), terletak di Propinsi Nusa tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, kelurahan Labuan Bajo, terdaftar atas nama Ismail Irawan dan Kevin Natasaputra, adalah sah dan kekuatan hukum mengikat milik para penggugat;
Kelima, MenyatakanTergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Keenam, Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampaihari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.633.900,-(Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
Ketuju, Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak Kejari Manggarai Barat.