Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kemenkes RI Minta Kasus Pemecatan Nakes di Manggarai Tidak Terjadi Lagi

Ruteng, GardaNTT.Id – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia berharap kasus pemecatan terhadap Tenaga Kesehatan di Kabupaten Manggarai Provinsi NTT tidak terulang lagi.

Hal itu disampaikan oleh Zubaldah Elvia Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan RI saat ditemui di Ruteng pada Jumat (16/5/2029).

Desa Haju

“kami menyarankan untuk kedepannya jangan sampai pemecatan terhadap nakes ini terjadi lagi, pengupahan dan pembayaran gaji dibawa standar harus dikaji penyebabnya apa” Kata Zubaldah Elvia.

Dia menegaskan tanggung jawab untuk mengurus para Tenaga Kesehatan di Daerah antara Kementrian Kesehatan dan Bupati memilki kewenangan yang berbeda.

“Terkait pemecatan Nakes ini itu kewenangan ada pada Bupati” Terang Elvia.

Namun meski demikian, Elvia mengungkapkan pihaknya tetap melakukan kordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai untuk mengetahui akar permasalahan pemecatan terhadap 249 nakes tersebut

“Informasi dari Kemenkes sampai saat ini yang dipecat itu sudah bertemu dengan Bupati. Dan Bupati sedang mengkaji langkah-langkah selanjutnya seperti apa” Ujar Elvia.

Terkait peluang 249 Nakes yang dipecat dalam mengikuti seleksi P3K, Elvia mengatakan peserta yang mengikuti seleksi P3K tidak harus sedang bekerja tapi cukup dengan pengalaman bekerja minimal 2 tahun.

“Kalau tahun 2023 ada jalur khusus jalur umum. Jalur khusus itu adalah orang yang bekerja di Puskesmas melamar di Puskesmas itu tapi kalau di jalur umum bekerja di Rumah Sakit swasta pun boleh” Tutup Elvia