Komisi I DPR Desak Panglima TNI Segera Tarik Ribuan Prajurit dari Jabatan Sipil

Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meneken surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI dari jabatan sipil usai RUU TNI sah menjadi Undang-undang. (foto Voi.com).

GardaNTT.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah yang akan menarik seluruh prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil.

Hal ini disampaikan Hasanuddin setelah pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang.

Hasanuddin menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU TNI, prajurit TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta agar Panglima TNI segera menindaklanjuti dengan menarik prajurit yang saat ini bekerja di luar lembaga-lembaga yang diperbolehkan.

Tegakkan Aturan UU TNI

Hasanuddin dalam keterangannya pada Jumat (21/3) menegaskan, “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku.”

Saat ini, banyak prajurit TNI yang menduduki jabatan di berbagai sektor sipil, mulai dari BUMN hingga kementerian, bahkan sebagai staf atau ajudan. Namun, Hasanuddin tidak memberikan angka pasti mengenai jumlah prajurit yang menduduki jabatan sipil ini, meskipun ia menyebut jumlahnya telah mencapai ribuan orang.

Upaya Menjaga Kepatuhan terhadap UU TNI

Hasanuddin menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan aturan tersebut ditegakkan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang penting, kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hasanuddin, dikutip dari CNN Indonesia pada Jumaat (21/3/2025).

Desakan Serupa dari PHBI

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga mendesak agar ribuan prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri, mengikuti ketentuan dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang baru saja disahkan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil di luar kementerian atau lembaga yang diatur harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan.

Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, bahkan menyebutkan bahwa terdapat 2.569 prajurit TNI aktif yang harus mundur sebagai bagian dari implementasi UU TNI yang baru.

“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ungkap Gina Sabrina kepada CNNIndonesia.com.

Langkah yang diambil oleh Komisi I DPR RI dan desakan dari organisasi seperti PHBI menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan memastikan bahwa pasal-pasal dalam UU TNI diterapkan dengan tegas.

Pencabutan jabatan sipil bagi prajurit TNI yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan di tubuh TNI dan menjaga supremasi sipil di Indonesia. Sebagai negara hukum, segala tindakan harus didasarkan pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian atau penyalahgunaan kewenangan.

Desa Haju Desa Haju