GardaNTT.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Salah satu langkah yang mencuri perhatian publik adalah penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang berujung pada penyitaan sebuah sepeda motor mewah.
“Satu unit motor Royal Enfield,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media di Jakarta, Senin (14/4).
Motor bermerek Royal Enfield tersebut merupakan bagian dari sejumlah barang yang disita penyidik saat menggeledah kediaman Ridwan Kamil. Meski sempat dirahasiakan mereknya, kini KPK memastikan motor itu adalah Royal Enfield, motor bergaya klasik yang cukup populer di kalangan pecinta otomotif.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa motor tersebut termasuk dalam barang bukti yang disita, namun belum bisa merinci lebih lanjut soal identitas motor tersebut.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4), seperti dikutip dari antaranews pada Senin (14/4/2025).
Dalam waktu dekat, KPK akan memanggil Ridwan Kamil guna mengonfirmasi barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi proyek iklan Bank BJB periode 2021—2023.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil sendiri dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025. Aksi tersebut menjadi salah satu upaya lanjutan KPK dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak dari agensi periklanan
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa penyidikan kasus korupsi kian mengarah pada tokoh-tokoh penting di daerah.
Keterlibatan Ridwan Kamil masih menunggu proses konfirmasi lebih lanjut dari KPK, namun langkah penyitaan barang-barang miliknya termasuk sepeda motor Royal Enfield menjadi sinyal kuat bahwa penyidik mendalami peran lebih luas dalam skema dugaan korupsi ini.
Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama mengenai apakah Ridwan Kamil akan masuk dalam daftar tersangka atau hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang mengguncang institusi keuangan milik daerah tersebut.