Menurutnya, peran aktif Dukcapil, juga di dorong menempatkan petugasnya di Kelurahan dan Kecamatan sebagai peran aktif para petugas. Karena harus terkoneksi dengan garda terdepan warga yaitu RT.
“Kalau RT dan Dukcapil tidak terkoneksi langsung, maka cukup sulit memastikan anak anak yang belum memiliki akta kelahiran. Apalagi RT setempat tidak aktif menanyakan ke warganya dan tidak melaporkan ke Dukcapil, akan sulit Indonesia mencapai 100 persen pencatatan kewarganegaraan,” ungkap Jasra
Jasra menambahkan, bahwa RT adalah mitra strategis menuju pemenuhan perbaikan pencatatan kewarganegaraan sampai 2024. Hanya saja kita belum bisa memberi sanksi bagi RT yang tidak melaporkan.
Jasra mengungkapkan, dengan posisi stetsel aktif negara, memang perlu terobosan dalam mengejar target pencatatan kelahiran.
Untuk itu, kata dia, KPAI inisiatif Dukcapil Kota Depok dan Forum LKSA sangat baik dalam rangka pemenuhan hak warga negara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 27 ayat 1 menyatakan Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
Menurut Jasra, Pasal 28 ayat 2 Pencatatan kelahiran diselenggarakan paling rendah pada tingkat kelurahan/desa. Yang dilanjutkan ayat 3 Akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ayat 4 Pembuatan Akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
Seperti di Kota Depok, kata jasra, akan mengadakan Gebyar serentak pencatatan akta kelahiran, yang sejak 2013 mengalami masalah dalam input. Dengan bekerjasama pada lembaga lembaga yang melaksanakan pengasuhan atau serupa pengasuhan anak. Dimana Anak anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) ketika masuk panti atau lembaga serupa pengasuhan mengalami undocumented akibat latar belakang anak ketika di temukan.
“Saya mendukung Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Depok dan Dukcapil Depok berinisiatif mencari jalan keluar. Mereka juga mendekatkan layanan berbasis kecamatan dengan menempatkan 4 orang petugas Dukcapil di masing masing Kecamatan.” ungkap Jasra.
Jasra menambahkan, ada 56 panti di Depok, nanti Dukcapil akan mendekatkan layanannya dengan langsung berkunjung ke panti.
“Saya kira ini sangat solutif dalam memperbaiki pencatatan kewarganegaraan.” ungkap Jasra