Ormas Banyak Minta THR, Menko PM Kembali Ingatkan Hanya untuk Pekerja yang Terdaftar

Foto: Menteri koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

GardaNTT.id – Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, muncul fenomena yang cukup menarik perhatian publik, yaitu banyaknya Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Beberapa ormas ini mengajukan permintaan THR kepada pemerintah, meskipun mereka tidak terdaftar sebagai pekerja atau karyawan di perusahaan atau instansi formal.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa memaksa untuk meminta tunjangan hari raya (THR) adalah tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.

“THR itu ‘kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan,” kata Muhaimin, yang dikutip dari Liputan6.com, Kamis (27/3/2025).

Ormas yang memaksa untuk meminta THR saat ditemui di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025, seperti dilaporkan oleh Antara.

Muhaimin menjelaskan bahwa THR adalah kewajiban pemberi kerja kepada pekerja. Oleh karena itu, katanya, THR harus diberikan tanpa harus ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

“Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja,” kata Menko PM.

Sementara itu, Menko PM juga memberikan apresiasi kepada pengusaha dan pekerja yang telah mematuhi ketentuan pemberian THR. Ia berharap, dengan adanya kepastian aturan ini, semua pihak dapat melaksanakan kewajiban masing-masing dengan baik dan tepat waktu. Diharapkan juga, pemberian THR akan semakin meringankan beban ekonomi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri.

Selain itu, pemerintah juga meminta masyarakat dan organisasi untuk lebih bijak dalam memahami regulasi yang ada, serta tidak menyalahgunakan kewenangan atau mencari keuntungan dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh negara.

Fenomena ormas yang meminta THR di luar ketentuan memang menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah. Melalui penegasan dari Menko PMK, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya pekerja yang terdaftar secara resmi yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Ini adalah langkah untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam distribusi THR, serta memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Desa Haju