GardaNTT. id – Kasus pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, mengejutkan publik. Pelaku diketahui merupakan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), bernama Priguna Anugerah Pratama. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tenaga kesehatan perempuan saat menjalankan tugas medis di rumah sakit tersebut.
Belakangan, muncul dugaan bahwa pelaku mengidap gangguan atau kelainan seksual. Hal ini memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap korban dan menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Ia mengungkapkan bahwa Kemenkes telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan institusi pendidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara menyeluruh.
“Karena ini sudah masuk ranah pidana, kasus ini telah kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Jawa Barat,” ujar Dante.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, yang dikutip dari Detikhealth.com, Kamis (10/4/2025).
Menanggapi adanya indikasi tersebut, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PAP. Meski demikian, detail mengenai jenis kelainan seksual yang diduga dimiliki oleh tersangka belum diungkapkan secara spesifik.
“Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” ucap Surawan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menginstruksikan penghentian sementara seluruh kegiatan pendidikan dokter spesialis (PPDS) selama satu bulan untuk program studi anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Tersangka kasus pemerkosaan juga dilarang melanjutkan pendidikannya di Fakultas Kedokteran Unpad dan kini terancam tidak dapat berpraktik selamanya di fasilitas kesehatan mana pun, karena proses pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) sedang berlangsung.
“Kami telah menjatuhkan sanksi tegas dengan melarang yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan residensi seumur hidup di RSHS dan telah mengembalikannya ke FK Unpad,” ujar Direktur Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/5).
Insiden kekerasan seksual terhadap korban terjadi setelah pelaku mengambil sampel darah dari tangan korban. Aksi keji tersebut dilakukan di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memicu desakan agar sistem rekrutmen dan evaluasi calon dokter spesialis diperketat. Tidak cukup hanya dengan menilai kecerdasan akademik, melainkan juga harus mencakup evaluasi kejiwaan dan kepribadian.