Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pelaku Pengiriman Sapi Ilegal Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Ruteng, GardaNTT.Id – MS (63) dan beberapa Anak Buah Kapal yang terjaring dalam kasus pengiriman sapi ilegal terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak sebesar 2 miliar rupiah.

Ancaman itu sesuai dengan Pasal 88 UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Desa Haju

“Ancaman Pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah” Tulis Kasat Arviandre melalui Pesan WhatsApp pada Minggu (2/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai.

“Info lanjutnya nanti kita sampaikan ya, karena terduga Pelaku sedang menjalani Pemeriksaan” ujar Kasat Arviandre.

Sebelumnya Unit Reskrim Polres Manggarai, NTT berhasil menangkap terduga pelaku pengiriman sapi Ilegal di Ojang Desa Paralando Kecamatan Reok Barat pada Sabtu (1/10) dini hari.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berinisial MS (63) beserta sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Arviandre Maliki yang didampingi oleh Kanit Tipiter IPDA Timothy Torro I. P Boseke beserta Kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jemris.

Kapolres Manggarai Yoce Marten melalui Kasubag Humas I Made Budiarsa menjelaskan terduga Pelaku ditangkap karena diduga mengirim hewan jenis sapi sebanyak 16 ekor dari tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tanpa mengantongi sertifikat kesehatan.

“Pengakuan dari Pelaku 16 ekor sapi tersebut diambil dari tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tanpa mengantongi sertifikat kesehatan” Tulis Budiarsa melalui Pesan WhatsApp pada Sabtu (1/10/2022).

Budiarsa menerangkan dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 Ekor sapi dan1buah perahu motor.

“Barang bukti yang diamankan 16 ekor sapi dan 1 buah Perahu Motor” Kata Budiarsa.

Dikatakan Budiarsa 16 Ekor Sapi tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bima Provinsi NTB.

Sementara terkait dengan Pemilik Perahu Motor beserta Anak Buah Kapal (ABK) diamankan ke Polres Manggarai untuk di ambil keterangan.

Pantauan GardaNTT.Id di Polres Manggarai sejumlah terduga pelaku tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).