Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pengawasan Coklit Usai, Bawaslu Sumba Barat Beberkan Sejumlah Temuan

Sumba Barat, GardaNTT.id – Ketua Bawaslu Sumba Barat, Papi Ndjurumana melalui rilis yang diterima media ini menyebut pihaknya telah selesai melaksanakan pengawasan Pencoklitan Data pemilih untuk Pemilihan tahun 2024.

Pengawasan Pencoklitan tersebut kata dia, diawali dengan dilakukannya apel siaga kawal hak pilih yang pada tanggal 24 Juni 2024 lalu.

Papi mengatakan, selama berlangsungnya pengawasan itu, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dan tata cara pencoklitan.

Pertama, terdapat Kepala Keluarga yang di coklit namun tidak di tempelkan stiker pada rumah pemilih tersebut.

Kedua, pemilih yang Memenuhi Syarat pilih namun tidak di coklit oleh Pantarlih.

Ketiga, pengawas menemukan Pantarlih yang melakukan coklit diluar wilayah kerja.

Keempat, ditemukan sejumlah form model A-stiker coklit yang tidak diisi secara lengkap oleh Pantarlih.

Kelima, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun justru di Coklit.

Keenam, pemilih terdaftar pada lebih dari satu TPS.

Terhadap temuan-temuan tersebut, kata Papi, telah dilakukan penanganan oleh Bawaslu melalui rekomendasi dan saran perbaikan oleh jajaran ad-hoc di kecamatan dan desa.

KPU selaku penyelenggara teknis, lanjutnya, telah menerima dan menindaklanjuti semua rekomendasi serta saran perbaikan pengawas dimaksud.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan pengawasan pencoklitan, Bawaslu menggunakan metode pengawasan secara melekat, uji petik dan patroli pengawasan.

Khusus uji petik, ia mengklaim telah dilakukan terhadap 18.304 sample Kepala Keluarga, dengan rincian 7.994 KK di Kecamatan Kota Waikabubak, 3.435 KK di Kecamatan Loli, 4.094 KK di Kecamatan Tanarighu, 2.692 KK di Kecamatan Lamboya, 1.366 KK di Kecamatan Lamboya Barat dan 2.827 KK di Kecamatan Wonokaka.

Untuk meminimalisir pelanggaran, Bawaslu juga telah melakukan upaya pencegahan melalui penyampaian surat imbauan kepada KPU agar pencoklitan dilakukan sesuai mekanisme, prosedur dan tatacara sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum agar memastikan dirinya terdata dalam daftar pemilih.

Selain itu, juga dilakukan pembukaan posko kawal hak pilih yang diumumkan melalui media sosial, penyebaran brosur serta dialog interaktif di RRI.

Bawaslu Kabupaten Sumba Barat kata Papi, terus bertekad untuk mengkawal hak pilih seluruh masyarakat Sumba Barat dengana mengedepankan strategi pencegahan dengan tujuan meminimalisir potensi kerawanan yang ditemukan dalam penyusunan daftar pemilih.

Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan Patroli kawal hak pilih hingga bulan November dan terus melakukan pengawasan penyususan daftar pemilih hasil pemutakhiran sampai ditetapkan menjadi dan Daftar Pemilih Tetap.

Penulis: Kristo NangaEditor: Olizh Jagom