Perlu disadari bahwa publik itu bermakna umum atau siapa saja. Ruang publik itu ruang umum atau ruang siapa saja dan untuk siapa saja. Ruang publik di Indonesia merupakan ruang umum atau ruang untuk siapa saja khususnya masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa. Realitas pluralitas yang menjadi penanda identitas kebangsaan itu, mengharuskan kita untuk menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik.
Karena itu, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, bahasa suku bangsa tertentu tidak boleh digunakan ruang publik. Bahasa Jawa misalnya, tidak boleh menjadi bahasa percakapan di ruang publik. Dengan digunakannya bahasa Indonesia di ruang publik, masyarakat Indonesia dari provinsi atau desa mana pun di Indonesia dapat memahami ungkapan yang ditulis dalam bahasa Indonesia itu.
Kedua, ruang publik juga tidak boleh digunakan sebagai ajang pamer bahasa asing, baik bahasa Inggris maupun bahasa asing lain. Tentu hal itu juga berkenaan dengan pemahaman tentang publik seperti yang dijelaskan di atas. Jika ditulis dalam bahasa asing, sebagian publik kemungkinan tidak memahami keterangan dalam ruang publik itu.
Hal lain yang patut disikapi adalah kekurangcermatan atau kesalahan dalam menggunakan Bahasa Indonesia. Masih banyak ditemukan kesalahan fatal baik dalam hal ejaan, penggunaan huruf kapital, diksi, tanda baca, maupun dari segi logika dan struktur kalimat.
Jadi, Bahasa Indonesia menghadapi dua tantangan serius, yaitu dominasi dan hegemoni Bahasa asing di satu sisi, dan tingkat kemahiran berbahasa yang masih jauh dari standar di sisi lain. Tantangan itu begitu gamblang ketika kita membaca tulisan yang dibuat dan dipajang dalam ruang publik.