Polda NTT Limpahkan Kasus Cabul Eks Kapolres Ngada ke Jaksa untuk Proses Hukum Selanjutnya

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). (foto Tvonenews)

GardaNTT.id – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTT resmi melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasus yang mencuat ke publik sejak awal Maret 2025 ini mengungkap perbuatan mencurigakan yang dilakukan oleh seorang pejabat polisi, sehingga memicu perhatian luas masyarakat dan pihak berwajib.

Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Mònang Silitonga, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada awal pekan ini. Menurut Daniel, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU.

“Pelimpahan berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada sudah dilakukan,” kata Daniel. “Sekarang kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari JPU, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia pada Jumaat (20/3/2025).

Proses Hukum Lanjutan

Dalam perkembangan lebih lanjut, diketahui bahwa eks Kapolres Ngada tersebut kini berstatus tersangka dalam kasus pidana ini. Proses penyidikan berlangsung setelah penyidik Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar di Jakarta.

Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta sebagai tahanan titipan dari Polda NTT.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, meskipun penahanan dilakukan di Jakarta, seluruh proses penyidikan masih ditangani oleh penyidik Polda NTT. Proses pemeriksaan terhadap AKBP Fajar dikatakan sudah selesai pada pekan lalu.

“Dia (AKBP Fajar) ditahan di Bareskrim Polri, tapi penyidikan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT,” jelas Patar. “Semua pemeriksaan sudah rampung.”

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Diterima Kejati NTT

Pada Senin, 17 Maret 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, mengonfirmasi bahwa Kejati NTT telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini. Raka menjelaskan bahwa setelah menerima SPDP dari Polda NTT, Kejati NTT telah membentuk tim jaksa peneliti yang beranggotakan empat orang, dipimpin oleh Koordinator Kejati NTT, Arwin Adinata.

“Kami sudah menerima SPDP dari Polda NTT, dan tim jaksa peneliti sudah bekerja,” ujar Raka. “Tim yang kami bentuk akan meneliti berkas perkara ini lebih lanjut.”

Kejadian yang Mengguncang Publik

Kasus kekerasan seksual ini pertama kali mencuat pada 20 Februari 2025, ketika tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT mengamankan AKBP Fajar terkait dugaan perbuatan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri menunjukkan bahwa Fajar positif menggunakan narkoba.

Kasus ini semakin mencuat setelah Polisi Federal Australia (AFP) melaporkan temuan video yang menunjukkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan di salah satu hotel di Kota Kupang.

Video tersebut ditemukan oleh AFP dan kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, yang meneruskan informasi tersebut ke Polda NTT untuk ditindaklanjuti.

AKBP Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dengan rentang usia enam hingga 16 tahun serta seorang wanita dewasa berusia 20 tahun. Sebuah temuan yang mengguncang banyak pihak, terutama mengingat pelaku merupakan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Kasus yang melibatkan eks Kapolres Ngada ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keseriusan dalam menangani tindak pidana, apalagi yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak.

Dengan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, proses hukum kini memasuki tahapan penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Di tengah sorotan publik yang tajam, Kejaksaan Tinggi NTT akan memainkan peran krusial dalam menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini, sementara masyarakat berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Desa Haju