GardaNTT.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memutuskan untuk segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengenai keterlibatan VK dalam kasus mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Temuan ini menambah seriusnya penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan pejabat kepolisian tersebut.
Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk VK, yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut. Setelah menerima laporan ini, Ditreskrimum Polda NTT langsung mengambil langkah cepat untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nanti kami dalami keterlibatan VK yang diungkap oleh Komnas HAM,” kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, yang dikutip dari Antaranews.com, Rabu (2/4/2025).
Pernyataan ini disampaikan terkait dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap beberapa anak di bawah umur.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dengan cara yang transparan.
“Kami segera tindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM,” ujar dia.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis (27/3), bahwa AKBP Fajar pertama kali menjalin hubungan dengan tersangka berinisial F melalui perantara seseorang yang dikenal dengan inisial VK.
“VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),” katanya.
Pada awal Juni 2024, Fajar meminta F untuk membawakan seorang anak perempuan yang masih balita, dengan alasan bahwa dia menyukai dan menyayangi anak kecil, serta ingin merasakan bermain dan merawat seorang anak perempuan.
“Karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan,” imbuh Uli.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, melanjutkan bahwa pada 11 Juni 2024, Fajar memesan dua kamar di hotel tersebut, satu untuk dirinya dan satu untuk F. Fajar memilih tipe kamar terbaik dengan tarif sewa Rp1,5 juta per malam.
Pada hari yang sama, F mengajak seorang anak perempuan berusia 5 tahun untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang, NTT.
Setelah berkunjung ke pusat perbelanjaan, F membawa korban ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar.
Pada saat itu, F meminta agar Fajar tidak melakukan hal-hal yang berlebihan terhadap korban, mengingat usianya yang masih sangat kecil.
Kemudian, F meninggalkan korban berdua dengan Fajar karena ia harus mengambil kunci kamar hotel dan mengambil pesanan makanan.
Polda NTT, melalui Ditreskrimum, berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait keterlibatan VK dalam kasus eks Kapolres Ngada. Proses penyelidikan akan dilakukan dengan cepat, adil, dan transparan untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat terus mendukung proses hukum ini demi tegaknya keadilan di NTT.