Manggarai, GardaNTT.id–Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian Handphone berinisial MYA (22) laki-laki, Alamat Elar, Desa Sisir, Kec Elar, Kab. Manggarai Timur, NTT.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 13.00 Wita. Bermula saat pelaku pergi ke kost korban yang beralamat di Tenda, Kel.Tenda, Kec. Langke Rembong.
Budiarsa mengatakan, modus pelaku berpura-pura meminjam Handphone Korban. Saat Korban lengah, pelaku membawa lari Handphone Korban dan mengejar Pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Setelah Polisi melakukan penyelidikan, kata Budiarsa, pada pukul 14.00 WITA, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di Tenda, kel. Tenda, Kec.Ruteng, Kab. Manggarai.
Untuk identitas korban, kata Budiarsa, bernama Gregoeius Fernandes (16), laki-laki, Pelajar, Alamat Wela Desa Golo Worok, Kec. Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Budiarsa mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo Y 19 warna Biru telah diamankan dan di serahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.