Ruteng, GardaNTT.Id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Manggarai, NTT mulai hari ini, Senin (13/6) hingga 26 Juni mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Manggarai AKP Made Hendra Kusumanata saat ditemui di Ruteng pada Senin (13/6/2022).
“Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari terhitung tgl 13-26 Juni 2022 di lakukan secara serentak di seluruh Indonesia” Kata Hendra Kusumanata.
Dia mengatakan setidaknya ada delapan sasaran khusus dalam operasi patuh 2022. diantaranya:
Tidak menggunakan helm SNI
Penindakan itu merujuk pada Pasal 291 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Melawan Arus
Selain itu dalam Operasi Patuh 2022 Poli juga akan menindak tegas bagi pengendara yang lawan arus. Pengendara yang lawan arus akan dipidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda sebanyak Rp500.000.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala
Wajib Menggunakan Sabuk Pengaman
Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh 2022. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Main HP saat berkendara
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.Pengendara Sepeda Motor membonceng lebih dari satu Orang.
Bonceng Tiga
Mengemudi Kendaraan dalam Keadaan Mabuk
Dalam Operasi Patuh 2022 Polisi juga akan menindak tegas setiap pengemudi dalam kendaraan Mabuk karena telah dianggap membahayakan bagi Nyawa atau barang.
Pengemudi akan dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda Rp3.000.000 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kendaraan Odol (Over Dimension Over Loading).
Operasi Patuh 2022 Polisi akan menindak tegas bagi Pengendara yang Over Dimension Over Loading. Pengendara akan dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda sebanyak Rp24.000.000.000 sebagaimana dimuat dalam Pasal 277 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dari 7 Sasaran ini yang paling banyak ditemukan pengendara banyak yang tidak menggunakan Helm, dan untuk pengendara tindakan yang diambil hanya sebatas teguran” tambahnya.
“Meskipun hanya ada tujuh sasaran, kita juga tetap menindak pelanggaran-pelanggaran lain” tutupnya.