Raperda Tentang Pemilihan Kades di Manggarai Barat Telah di Harmonisasi

Kupang, GardaNTT.id-Kanwil Kemenkumham NTT menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Manggarai Barat di Ruang Multi Fungsi, Senin (4/4/2022) sore.

Ada dua Raperda yang dilakukan pengharmonisasian yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No.9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Rapat dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

“Saya menyampaikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima-kasih kepada Pemda Kabupaten Manggarai Barat yang telah menjalankan amanat Pasal 58 ayat (2) UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Marciana mengawali sambutan.

Menurutnya, telah banyak Raperda dari Kabupaten Manggarai Barat yang dinyatakan harmonis sehingga dapat diproses ke tahap selanjutnya. Sesuai dengan amanat UU, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda di Kantor Wilayah Kemenkumham tidak lain bertujuan untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas secara prosedural, substansi dan teknis.

“Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh dengan coba-coba atau asal jadi. Jangan sekali-kali meremehkan sebuah regulasi dengan hanya copy paste atau mengabaikan proses penggalian masalah dari masyarakat atau stakeholder terkait,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Marciana, produk hukum yang dihasilkan harus melalui proses yang berkualitas agar dapat memberikan kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Manggarai Barat, Hilarius Madin mengatakan, kedua Raperda sudah melalui proses yang panjang sebelum kini dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Kami sangat mengharapkan kesediaan Perancang untuk bersama kami melaksanakan asesment dua Raperda yang merupakan agenda yang harus diselesaikan pada tahun anggaran 2022 ini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Hilarius Madin, masih ada 16 Raperda lagi yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 8 bulan mendatang. Mengingat pada tahun ini, tercatat ada 18 Raperda di dalam Propemperda yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Darius Angkur. Pihaknya siap mendengarkan semua masukan dari Tim Perancang untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas di Kabupaten Manggarai Barat. Dalam hal ini, kedua Raperda diharapkan menjadi payung hukum yang dapat diimplementasikan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penjelasan pasal demi pasal masing-masing Raperda secara detail oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni. Termasuk penjelasan mengenai Naskah Akademik dari aspek teknis dan yuridis.

Setelah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi selama kurang lebih 5 jam, satu Raperda akhirnya dinyatakan harmonis. Namun, satu Raperda lagi dinyatakan tidak harmonis dan dikembalikan kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat.

Adapun Raperda yang dinyatakan harmonis adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No.9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Sedangkan Raperda yang dinyatakan tidak harmonis adalah Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Sumber:kemenkumham


Desa Haju