GardaNTT.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah lama dinantikan kini berada di ambang pengesahan. Pada hari ini, Kamis, 21 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia dijadwalkan untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Proses pengesahan ini tentunya membawa banyak perhatian karena RUU TNI yang baru akan membawa sejumlah perubahan penting yang mempengaruhi peran dan tugas TNI dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Melansir Liputan6.com, Kamis (20/3/2025), Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kini menjadi perhatian publik. RUU ini diusulkan oleh pemerintah dan DPR, dan mencakup sejumlah isu krusial yang memicu perdebatan, terutama mengenai penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil, perubahan batas usia pensiun, serta status TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Proses revisi ini melibatkan banyak pihak dan menghasilkan beberapa poin utama yang penting untuk dipahami oleh masyarakat.
Salah satu poin penting dalam RUU TNI adalah rencana untuk memperluas penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil. Usulan awalnya mencakup penempatan di 14 hingga 16 kementerian/lembaga, termasuk BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BNPP.
Namun, setelah melalui pembahasan di Panja, terjadi perubahan signifikan terkait isu ini. Perubahan tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada masa lalu, meskipun pemerintah beralasan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam keamanan nasional dan penanggulangan bencana.
Selain itu, RUU ini juga mengusulkan perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Bintara dan Tamtama diusulkan untuk pensiun pada usia 55 tahun, yang sebelumnya 53 tahun, sementara Perwira akan pensiun pada usia 58 hingga 62 tahun, tergantung pada pangkatnya. Perwira berpangkat bintang empat akan disesuaikan dengan kebijakan Presiden. Poin ini juga menjadi perhatian karena mempengaruhi karir dan masa kerja prajurit TNI.
Berikut adalah beberapa poin krusial dalam RUU TNI yang harus diketahui oleh masyarakat, khususnya terkait bagaimana undang-undang ini akan memengaruhi struktur TNI dan hubungan antara TNI dengan sipil.
1. Supremasi Sipil Tetap Terjaga
Salah satu poin utama yang dijamin oleh RUU TNI adalah bahwa supremasi sipil akan tetap dijaga. Artinya, pengambilan keputusan dalam urusan politik dan pemerintahan akan tetap berada di tangan lembaga-lembaga sipil, dan TNI tidak akan terlibat dalam proses politik atau birokrasi pemerintahan. Meskipun TNI memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara, RUU ini menegaskan bahwa mereka tetap berada di bawah kontrol sipil, dengan Presiden sebagai komandan tertinggi TNI.
2. Tidak Ada Dwifungsi TNI
RUU TNI juga secara tegas menghapuskan kemungkinan adanya dwifungsi TNI, yang pernah menjadi kontroversial pada masa Orde Baru. Dwifungsi TNI mengizinkan TNI memiliki peran dalam politik praktis dan birokrasi sipil, yang mengarah pada pengaruh politik yang besar bagi militer.
Dalam revisi ini, TNI hanya akan memiliki peran dalam bidang pertahanan dan keamanan, dan tidak akan terlibat dalam kegiatan politik atau jabatan di lembaga-lembaga sipil. Hal ini memastikan bahwa TNI akan lebih profesional dan fokus pada tugas utamanya.
3. Peran TNI dalam Penanganan Ancaman dan Keamanan Nasional
Dalam RUU TNI, peran TNI diperluas dalam hal menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. TNI diberikan kewenangan yang lebih besar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski demikian, TNI tetap bekerja di bawah koordinasi pemerintah sipil untuk menjamin agar tugas-tugasnya selalu sejalan dengan kebijakan negara yang demokratis.
4. Peningkatan Profesionalisme TNI
RUU TNI juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme TNI. Dalam hal ini, TNI diharapkan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam hal teknologi pertahanan, pelatihan, serta kesiapan operasional. Untuk itu, reformasi struktural di dalam tubuh TNI juga diatur dalam RUU ini untuk menciptakan pasukan yang lebih terlatih dan siap menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.
5. Tanggung Jawab TNI dalam Bantuan Kemanusiaan dan Bencana Alam
TNI tidak hanya berperan dalam bidang pertahanan, tetapi juga memiliki tugas untuk membantu masyarakat dalam situasi bencana alam atau keadaan darurat. RUU TNI mengatur bahwa TNI dapat terlibat dalam operasi bantuan kemanusiaan, baik di dalam negeri maupun dalam skala internasional, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah. Ini menunjukkan bahwa TNI tidak hanya berfokus pada tugas militer, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.
6. Penyempurnaan Organisasi dan Struktur TNI
RUU ini juga memperkenalkan beberapa perubahan dalam organisasi dan struktur TNI, termasuk peningkatan koordinasi antara berbagai cabang militer, baik Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Hal ini bertujuan untuk memastikan TNI memiliki kemampuan yang lebih terintegrasi dalam menghadapi berbagai ancaman, serta memastikan bahwa struktur internal TNI lebih efisien dan responsif terhadap situasi yang ada.
7. Pengaturan Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Bersama
RUU TNI mengatur dengan lebih jelas tentang keterlibatan TNI dalam operasi militer bersama dengan negara lain atau dalam kerangka organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). TNI akan tetap berperan dalam misi-misi internasional yang berhubungan dengan perdamaian atau operasi kemanusiaan, namun segala keterlibatan tersebut harus sesuai dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
8. Pemantauan dan Akuntabilitas
Poin penting lainnya dalam RUU TNI adalah penguatan sistem pemantauan dan akuntabilitas. TNI akan diwajibkan untuk menjalankan setiap tugasnya dengan transparansi dan laporan yang jelas kepada lembaga-lembaga terkait, terutama dalam hal penggunaan anggaran dan kegiatan operasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa TNI beroperasi dengan efisiensi dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Pengesahan RUU TNI yang dijadwalkan hari ini akan membawa perubahan besar dalam struktur dan peran TNI di Indonesia.
Dengan menegaskan supremasi sipil, menghapus dwifungsi TNI, dan meningkatkan profesionalisme, RUU ini diharapkan dapat memperkuat posisi TNI sebagai institusi yang terhormat dan profesional, serta lebih fokus pada tugas utama mereka dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Selain itu, RUU ini juga memastikan TNI tetap berada dalam kontrol sipil, menjaga demokrasi Indonesia tetap berjalan dengan baik.