Ba’a, GardaNTT.id – Miris memang perlakuan para terduga calo casis Bintara Polri di Kabupaten Rote Ndao, korban kali ini mengaku menjual 5 bidang tanah demi memenuhi permintaan para calo casis Bintara Polri tersebut.
Dia adalah Benyat Adu warga RT.02/ RW 02 Dusun Nunuama, Desa Persiapan Lelain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepada awak media Kamis, (10/11/2022) sekitar pukul 17.29 WITA, Benyat mengisahkan, sekitar bulan maret Tahun 2020 datanglah Briptu JK alias Uke oknum polisi Polres Rote Ndao menawarkan kepada keluarganya bahwa terkait dengan tes masuk Polisi dan agar bisa lolos dirinya bersedia membantu dengan syarat keluarga harus menyiapkan uang berjumlah 150 Juta Rupiah.
“Saya punya adik kandung punya anak mau ikut tes Polisi, karena JK alias Uke ini punya mama kakak adik kandung dengan istri dari adik saya, kemudian datanglah JK alias uke menawarkan jasanya untuk membantu, tapi harus menyetor uang 150 juta, karena adik saya cuma punya uang 25 juta, terpaksa saya jual tanah 5 bidang, 1 bidang dengan harga 25 juta, jadi total 125 juta saya serahkan di adik saya, untuk berikan ke Uke, abis mintanya malam-malam, saya sebenarnya ragu, tapi saya menjaga namanya keluarga takutnya mereka berpikir saya tidak mendukung, nah buktinya sampai sekarang anak dari adik saya tidak jelas statusnya, skarang dia ada ikut tes lagi.Pertanyaannya uang 125 juta yang saya kasi Tahun 2020 itu dikemanakan oleh Uke?,” ungkap Benyat Adu dengan nada tanya.
Dikatakan, belakangan ini muncul lagi informasi bahwa harus setor lagi uang 250 juta Rupiah untuk tes pada Tahun ini (2022) hal ini membuat Benyat Adu menjadi tambah bingung karena menurut dia adiknya telah menggadaikan sawahnya dan kemungkinan besar sudah dikasih entah ke JK alias Uke atau siapa dirinya tidak tahu.
“Seharusnya kalau YA (inisial korban.red) tidak lulus, dong (mereka.red) harus kasitau ke saya juga karena itu uang dari saya apalagi dong (mereka) omong lagi bilang tes ulang harus bayar lagi 250 juta, saya tanya ke mereka (adik) apakah orang yang dipercayai untuk meloloskan “YA” saat tes sebelumnya beda atau orang yang masih sama,” ujar Benyat
Benyat Adu juga menjelaskan, setoran uang pertama sebesar 150 juta Rupiah tersebut sesui pengakuan orangtua YA bahwa uang tersebut diserahkan melalui Briptu JK alias Uke.
Alasan setoran uang via JK alias Uke karena Uke yang mencari dan berhubungan dengan calo casis tersebut. Selain itu, kata Benyat Adu, karena JK alias Uke masih terpaut keluarga dengan ibu kandung dari YA (korban)
“Uang itu tidak diambil sekaligus, awalnya JK terima 100 juta, kemudia dikirim atau ditrasfer via rekening milik calon istri Uke sebanyak 50 Juta Rupiah oleh Omi, ibu kandung dari korban YA,” jelasnya.
Kemudian kata Benyat Adu, uang tersebut kini jadi masalah, hanya entah mereka kong kalikong seperti apa, namun menurut info yang dirinya dapat dari ibunya YA bahwa uang tersebut nanti digantikan oleh JK alias Uke, kemudian dirinya balik bertanya apakah orang lain yang makan uang tersebut lalu kemudia JK bersedia menggantikan uang sebanya 100 Juta Rupiah? Namun jawaban dari orangtua YA bahwa JK alias Uke sudah berjanji akan gantikan uang berjumlsh 150 Juta Rupiah.
“Sekarang ini “YA” ada kembali ikut tes lagi di Tahun 2022 ini, dan ada calo yang sudah janjikan lolos dengan bayaran 250 juta, kalau ternyata kembali lagi YA tidak lolos, maka dirinya akan melaporkan JK akias Uke ke Polda NTT,” tandasnya.
Selanjutnya Benyat memberikan alasan dirinya akan melaporkan persoalan ini ke Polda NTT karena ada 2 alasan mendasar yakni Ia bertindak sebagai korban dan saudara kandung dari orangtua korban YA, dan kedua adalah uang yang diterima oleh JK alias Uke adalah uang dari dirinya yang diperoleh dari hasil jual tanah miliknya untuk membantu korban YA anak dari adik kandungnya.
Sementara itu Briptu JK alias Uke ketika dikonfirmasi di Polsek Lobalain Jumat, (11/11/2022) sekitar pukul 08.56 WITA terkesan membantah terkait keterlibatannya dalam persoalan calo casis ini.
Namun kemudian Ia menjelaskan, sekitar bulan Desember 2020 waktu itu Omi ( susi Omi-ibu kandung YA) datang menemui dirinya menanyakan jaringan untuk meloloskan YA anaknya yang hendak mengikuti tes Polisi.
Saat itu, kata JK, bertepatan dengan dirinya bersama AIPDA Amsal Soleman Adoe sedang piket. Teringatlah kalau dirinya pernah diinfokan oleh Aipda Amsal Soleman Adoe jikalau ada yang mau tes Polisi dirinya bisa membantu.
“Sekitar bulan Desember 2022, waktu itu susi Omi datang ke Beta (red-saya) kasitahu dia punya anak mau ikut tes jadi dia tanya kira-kira ada jaringan ko sonde? Waktu pas tanya begitu Beta ada pas piket dengan pak Amsal, sebelum itu dia sudah cerita ke Beta kalau lu ada orang kasitahu Beta supaya Beta bisa Bantu,” beber JK.
Selanjutnya menurut JK bertepatan dengan ibu korban YA, JK langsung menghubungi Amsal S. Adoe via selular dan mendapat jawaban dari Amsal kalau ia bisa membantu dan meminta uang 60 Juta Rupiah. Kemudian kata JK, ibu korban mentranfer uang ke rekening JK, saat itu sekitar bulan Desember 2020.
Dengan berjalannya waktu ternyata YA dinyatakan tidak lolos tes pada kesehatan pertama, JK mengakui kabar tidak lolosnya korban, dan adanya bayaran uang untuk meloloskan korban, tidak diketahui oleh korban YA, korban baru mengetahuinya pada saat terungkapnya Amsal Adoe pada kasus ini.
“Beta (red-saya) kasitau susi begini, susi ini sialnya ada di Beta, Beta memang tolong, susi dong datang kasitahu Beta, tapi masalahnya ini kwitansi ini atas nama Beta, Beta yang berikan uang kepada pak Amsal,” ungkapnya lagi.
JK selanjutnya menjelaskan, dirinya sudah membantu korban untuķ berkomunikasi dengan Amsal Adoe terkait pengambilan uang korban, namun selalu mendapatkan alasan dengan menyalahkan orang di Polda NTT tanpa menyebut nama orang tersebut.
“Dari saat itu Beta hanya membantu, untuk Beta komunikasi dengan pak Amsal, karmana (bagaimana) kembalikan uang. Amsal bilang di Kupang saja, katanya dia punya Bos. Beta sudah capek, Beta omong dengan Pak Amsal, namun dia kasih salah orang di Polda sana, katanya masih menunggu ini dan ini,” pungkasnya
Selain itu JK mengakui, orang polda tersebut telah menggantikan uang sebanyak 20 Juta Rupiah melalui transfer dan sisanya dijanjikan sekitar bulan oktober lalu.
“Beta kasitahu susi, sementara YA ikut tes jadi Beta ini bertanggung jawab, kalau butuh dana untuk lobi dengan orang lain, susi info Beta karena Beta yang jadi jembatan, nanti sisanya Beta yang tanggulangi sudah,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., SIK.,M.H, belum berhasil dikonfirmasi. (CTA/GN)