Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Sidang Perdana, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

foto: Lukas Enembe

Jakarta, gardantt.id – Gubernur dimutasi Papua, Lukas Enembe, telah mengikuti sidang pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Lukas Enembe dituduh oleh JPU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima sogokan dan hadiah senilai Rp45,8 miliar. Dalam pembacaan tuntutan tersebut, ia disebut menerima dalam bentuk uang kontan dan pengembangan atau perbaikan harta benda.

Desa Haju

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,” kata jaksa dalam sidang tersebut.

Lukas Enembe dissebut menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Selain jumlah tersebut, mantan orang nomor satu di Papua itu juga dikabarkan menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

“Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu,” ujar jaksa yang bertugas.

Jaksa tersebut menyebutkan suap yang diberikan kepada Lukas Enembe terjadi pada medio 2018. Ia menilai jika suap tersebut diberikan agar Gubernur Papua nonaktif itu memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ucap jaksa tersebut dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Lukas Enembe didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi atas perbuatannya.***

Sumber: Pikiranrakyat.com