GardaNTT.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan petinggi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah mengejutkan publik. Direktur BUMDes, Janu Yudianto (35), dan Bendahara BUMDes, Andri Saputra (41), warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbongkarnya skandal penggunaan dana BUMDes senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Bangka Selatan.
“Skandal ini terkuak setelah kami menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan, kami menetapkan dua petinggi BUMDes sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media dikutip dari bangkapos.com pada Rabu (19/3/2025).
Pada tahun 2023, pihak kepolisian sempat melaksanakan penyelidikan terkait penggunaan uang BUMDes Fajar Indah yang tidak sesuai prosedur. Dalam hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara saldo yang tercatat di buku rekening BUMDes dan saldo yang seharusnya ada di rekening tersebut.
Temuan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan menunjukkan adanya pencairan dana secara tidak sah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp142 juta.
Penyelewengan Dana BUMDes untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan data yang ditemukan, pada tahun 2023, dana yang ada di rekening BUMDes seharusnya berjumlah Rp144.936.659. Namun, saldo yang terungkap hanya sebesar Rp3.051.066. Penyidik menemukan bahwa dana tersebut dicairkan dua kali, masing-masing sebesar Rp100.000.000 dan Rp42.000.000, meskipun tidak ada kegiatan operasional yang dilaporkan oleh BUMDes pada saat pengecekan dilakukan.
Kedua tersangka, Janu Yudianto dan Andri Saputra, diduga melakukan pencairan dana tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai dengan prosedur.
“Pencairan dana tersebut dilakukan tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp142 juta. Dana tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yang jelas-jelas merugikan masyarakat desa,” tambah Raja Taufik.
Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Masyarakat
Dalam penyelidikannya, penyidik menemukan bahwa Janu Yudianto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Tersangka diketahui menarik uang dari kas BUMDes yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan.
Penyidik juga menambahkan pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Andri Saputra, yang dianggap turut serta dalam tindak pidana penyertaan.
Kedua tersangka, Janu Yudianto dan Andri Saputra, kini telah ditahan oleh aparat kepolisian dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMDes, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Polres Bangka Selatan kini terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kedua tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Masyarakat Desa Fajar Indah berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan dana desa lainnya, serta menuntut keadilan untuk semua pihak yang dirugikan.