Suap Rp60 Miliar Bikin Hakim Bebaskan Korporasi Korupsi CPO, Jaksa Sita Ferrari hingga Dolar Singapura!

Penggeledahan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung ungkap suap Rp60 miliar di balik putusan lepas korupsi CPO. (foto detiknews).

GardaNTT.id – Pengusutan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) memasuki babak baru. Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga provinsi sekaligus, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, pada 12-13 April 2025.

“Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.

Dari operasi tersebut, jaksa berhasil menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, termasuk tumpukan uang asing dan sejumlah kendaraan mewah.

Salah satu rumah yang digeledah milik tersangka Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dari lokasi itu, penyidik menemukan 40 lembar dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan 100.

Tidak hanya itu, dari kediaman advokat Ariyanto Bakri yang juga baru saja ditetapkan sebagai tersangkapenyidik turut menyita 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar pecahan 50, serta koleksi kendaraan pribadi yang mencengangkan: 1 unit Land Cruiser, 2 unit Land Rover, 21 sepeda motor, dan 7 sepeda.

Dalam penggeledahan lanjutan, uang tunai dalam jumlah besar kembali ditemukan. Di rumah seorang saksi berinisial AF, jaksa menyita 360.000 dolar AS, setara dengan sekitar Rp5,9 miliar. Sementara dari kantor advokat Marcella Santoso, penyidik menemukan 4.700 dolar Singapura, dan dari rumah Agam Syarief Baharudin disita uang tunai Rp616.230.000.

“Selanjutnya penyidik juga melakukan pemeriksaan di antaranya kepada DJU, ASB dan AM dan beberapa saksi yaitu DAK, LK, AH, TH. Yang dua orang terakhir ini adalah karyawan pada Kantor Pengacara MS atau Marcella Santoso,” tambah Abdul Qohar.

Sebelumnya, Kejaksaan telah lebih dulu menyita kendaraan mewah dari kediaman Ariyanto Bakri berupa Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan di rumah Arif Nuryanta.

Saat ini, Jampidsus telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat peradilan dan pihak swasta. Empat tersangka pertama yang diumumkan adalah Muhammad Arif Nuryanta; Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara); Marcella Santoso (pengacara korporasi ekspor CPO); dan Ariyanto Bakri (advokat).

Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara CPO, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.

Penyidik menduga bahwa total suap yang mengalir dalam kasus ini mencapai angka Rp60 miliar, dengan Rp22,5 miliar diduga diterima langsung oleh majelis hakim yang menangani perkara. Dana tersebut diyakini diberikan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO yang diduga kuat melakukan praktik korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor selama periode Januari hingga April 2022.

Kini seluruh tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK, dalam masa tahanan awal selama 20 hari.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena mencoreng integritas institusi peradilan dan memperlihatkan betapa kuatnya pengaruh uang dalam mengatur keadilan di balik layar. Kejaksaan Agung memastikan bahwa pengusutan akan terus berlanjut dan tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Desa Haju