Tak Konsisten, Wakil Gubernur Kecam Kadis Pendidikan NTT : “Itu Bodoknya Linus Lusi, Main Terburu-buru”

Menurut Nae Soi, jam masuk sekolah yang sudah direvisi menjadi 05.30 tersebut bertujuan untuk “mendidik agar anak-anak kita tidur cukup.”

“Tapi sampai di sekolah ada olahraga, berdoa, makan bersama, dan lain-lain,” katanya.

Sementara penerapan masuk kantor jam 05.30 Wita bagi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Nae Soi mengklaim “saya tidak tahu. ASN setahu saya masuk seperti biasa,” jelasnya.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Linus Lusi mengklaim, kebijakan mewajibkan anak buahnya untuk berkantor mulai pukul 05.30 Wita sejak Senin [6/3/2023] itu bertujuan untuk “reformasi birokrasi pendidikan”.

“Biar ini menjadi modal untuk pendidikan birokrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Dia beralasan penerapan masuk kantor pukul 05.30 Wita tersebut, untuk bisa melayani kebutuhan-kebutuhan mendesak yang dibutuhkan dua sekolah yakni SMA Negeri 1 Kota Kupang dan SMA Negeri 6 Kota Kupang yang saat ini telah diterapkan masuk sekolah pukul 05.30 Wita.

“Ketika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak, ada konsultasi dan komunikasi dengan dinas staf yang terkait sudah siap, itu tujuannya (ASN masuk jam 05.30),” sambungnya.

“Supaya jangan sampai sekolah SMA Negeri 1, 2 menghubungi Dinas PK kantor belum buka, staf belum datang,” tambahnya.

Sebelumnya Lusi juga telah menerapkan jam masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita. Namun setelah dua hari berjalan, waktu tersebut di rubah menjadi pukul 05.30 Wita dan hanya mewajibkan siswa kelas XII SMA dan SMK Negeri di Kota Kupang.

Kebijakan masuk sekolah pagi buta bagi para siswa tersebut adalah usulan Viktor Laiskodat.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyasar sepuluh sekolah negeri di Kota Kupang untuk menerapkan masuk sekolah pukul 05.30 WIta. Sepuluh sekolah tersebut terdiri dari enam SMA Negeri dan empat SMK Negeri

Awalnya, kebijakan tersebut diterapkan di dua sekolah yakni SMA Negeri 1 Kupang dan dan SMA Negeri 6 Kupang.

Tetapi penerapannya kemudian berkembang ke empat sekolah lainnya yakni SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, dan SMA Negeri 5. Masih ada SMA Negeri 4 yang saat ini akan menyusul penerapan masuk sekolah pada pagi buta.

Sedangkan untuk SMK, ada empat yang telah ditetapkan untuk menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita tersebut. Tetapi dari empat sekolah yang diwajibkan baru SMK Negeri 5 yang menerapkannya. Untuk SMK Negeri 1, SMK Negeri 2 dan SMK Negeri 3 saat ini belum menerapkannya.

Kebijakan yang hingga sekarang mendapat protes dari berbagai pihak tersebut terus dilaksanakan. Viktor Laiskodat tetap ngotot menerapkan masuk sekolah pukul 05.30 bagi para siswa kelas XII dengan dalih meningkatkan disiplin dan kualitas para siswa.

Desa Haju
Penulis: Florianus J. DainEditor: Adrianus T. Jaya