GardaNTT.id – Kabar gembira, hari ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akhirnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Pencairan THR ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak PNS, TNI/Polri, serta pensiunan, yang menjadikannya sebagai salah satu sumber tambahan pendapatan jelang Lebaran.
Namun, sering kali terdapat kebingungan mengenai perbedaan antara THR dan Gaji ke-13 yang juga diberikan pada waktu tertentu. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara kedua tunjangan ini?
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan mulai dibayarkan pada 17 Maret 2025, yaitu sekitar dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dilansir dari Liputan6.com, Senin (17/3/2025).
Pengumuman ini disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Pencairan THR PNS ini berlaku untuk PNS di tingkat pusat dan daerah, serta pensiunan PNS. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025.
Perbedaan Utama antara THR dan Gaji ke-13
1. Waktu Pencairan
- THR: Pencairan dilakukan menjelang Lebaran, biasanya sekitar satu hingga dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada 2025, THR cair pada tanggal 18 Maret 2025, yang memberikan kesempatan bagi PNS untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
- Gaji ke-13: Gaji ke-13 biasanya cair pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar Juni atau Juli, menjelang tahun ajaran baru atau semester baru bagi anak-anak sekolah.
2. Tujuan Pemberian
- THR: Tujuan utama pemberian THR adalah untuk membantu PNS dan keluarganya merayakan Lebaran. THR ini menjadi tambahan pendapatan yang cukup besar untuk membeli kebutuhan seperti pakaian baru, makanan, dan berbagai keperluan untuk merayakan Idul Fitri.
- Gaji ke-13: Gaji ke-13 lebih difokuskan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup PNS, seperti biaya pendidikan anak, dan biasanya diberikan pada saat biaya hidup mulai meningkat menjelang tahun ajaran baru.
3. Kondisi Pembayaran
- THR: Pembayaran THR dilakukan dalam bentuk tunjangan yang diterima sekali setahun, tanpa ada pemotongan atau pengurangan gaji lainnya. THR ini diberikan langsung tanpa syarat tertentu, seperti hasil evaluasi kinerja.
- Gaji ke-13: Sama seperti THR, gaji ke-13 juga setara dengan satu bulan gaji pokok. Gaji ke-13 juga dibayarkan tanpa syarat, tetapi hanya diberikan sekali setahun dan memiliki waktu pencairan yang tetap.
4. Besaran
- THR: THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok, yang dapat mencakup tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja, tergantung kebijakan instansi.
- Gaji ke-13: Besaran gaji ke-13 umumnya juga setara dengan satu bulan gaji pokok, namun bisa lebih rendah atau lebih tinggi tergantung kebijakan pemerintah.
Mengapa Kedua Tunjangan Ini Penting?
Kedua tunjangan ini memiliki peran penting dalam membantu kesejahteraan PNS dan pensiunan. Dengan adanya THR, para pegawai negeri dapat merasa lebih siap menghadapi perayaan Lebaran yang biasanya melibatkan banyak pengeluaran, seperti pembelian pakaian baru, kebutuhan makanan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, gaji ke-13 datang di tengah tahun, membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan lain seperti pendidikan anak atau biaya hidup keluarga.
Meskipun THR dan gaji ke-13 memiliki kesamaan, yaitu diberikan kepada PNS dan pensiunan, keduanya memiliki tujuan yang berbeda dan waktu pencairan yang tidak bersamaan. THR diberikan menjelang Lebaran sebagai persiapan merayakan Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan di pertengahan tahun untuk mendukung kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan.
Meski begitu, kedua tunjangan ini tetap memberikan dampak positif dalam kesejahteraan PNS dan pensiunan.
Jadi, bagi para PNS yang sudah menantikan THR, pencairan hari ini tentunya sangat menggembirakan. Semoga dengan adanya THR dan gaji ke-13, PNS dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan memenuhi berbagai kebutuhan hidup di tengah tahun.