Kupang, gardantt.id – Sidang kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan terminal kembur saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan Terdakwa. Berbagai fakta terungkap dalam persidangan yang digelar Senin, 6 Februari 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang tersebut.
Dalam persidangan, Terdakwa BAM mengaku dirinya menjadi korban dan tidak tahu-menahu proses pengadaan tanah untuk pembangunan terminal Kembur tersebut.
“Saya baru mendapatkan SK PPTK pada bulan November 2012, setelah semua proses pengadaan tanah tersebut selesai,” ujar Terdakwa BAM menjawab pertanyaan Penasihat Hukumnya, Hipatios Wirawan.
Terdakwa BAM juga mengaku tidak pernah mengetahui tugasnya sebagai PPTK secara detail.
“Saya tidak tahu apa tugas saya, makanya pada saat ditunjuk menjadi ketua PPTK pengadaan, saya keberatan tapi Pak Gaspar bilang ini perintah dari pa kadis, lalu saya menghadap pa kadis Pak Fansi Jahang untuk menyampaikan keberatan bahwa saya tidak tahu, apa tugas saya sebagai PPTK dan tidak punya pengalaman. Jawaban beliau waktu itu, terima saja adek nanti dibantu oleh pa kabid dan teman-teman,” kata terdakwa BAM.
BAM menambahkan, berdasarkan SK yang diterimanya pada bulan November 2012, PPTK tidak bertugas untuk melakukan penelitian terhadap status tanah yang akan dibeli oleh Pemda Manggarai Timur dari Terdakwa GJ.
“Jujur, pada saat saya diinformasikan secara lisan oleh Pak Kabid, saya tidak tahu sedikit pun tugas saya sebagai PPTK. Tetapi setelah saya membaca SK tersebut ada tiga tugas pokok PPTK dan tidak ada tugas untuk melakukan penelitian status tanah. Saya juga tidak ikut survey. Hanya ikut kepok karena diajak oleh Pak kabid Gaspar Nanggar. Kemudian dokumen yang saya buat, sumber dan formatnya dari Pa Gaspar Nanggar,” tambahnya.