Manggarai, GardaNTT.id-Ketua panitia Pilkades Desa Lolang, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Leonardus Tamu, menanggapi tudingan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades di desa itu sebagaimana diberitakan GardaNTT pada 13 November 2021 lalu.
Menurutnya, tudingan tersebut merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi.
Diketahui, Yohanes Kitu, selaku ketua tim pemenangan calon nomor urut 2 (dua), mengajukan keberatan atas hasil pelaksanaan Pilkades Desa Lolang.
Sejumlah poin yang diabaikan oleh panitia, kata Yohanes adalah terkait kewajiban pemilih membawa KTP ke TPS saat dilakukan pemungutan suara.
Panitia juga dinilai mengabaikan Peraturan Bupati (Perbub) No 19 tahun 2021 pasal (7) ayat (2) poin (B) tentang syarat pemilih yang menyebut bahwa pemilih tidak sedang terganggu kejiwaan atau ingatannya. Sementara fakta ditemukan ada dua pemilih yang mengalami gangguan jiwa diikutkan memilih.
Selain itu, juga temuan terkait adanya pegawai kontrak daerah kabupaten lain yang ikut memilih di Desa Lolang.
Terhadap sejumlah poin kecurangan yang ditudingkan kepada panitia, Leonardus menjelaskan bahwa KTP tidak ditunjukan kepada panitia saat pemungutan suara karena pendataan telah dilakukan secara berkala dengan acuan DPT pilkada terakhir.
“Acuannya DPT pilkada terakhir, tetapi panitia juga telah melakukan verifikasi secara manual,” ujarnya
Leonardus juga menjelaskan terkait pemilih yang dianggap mengalami gangguan jiwa. Baginya, pada saat pencoblosan, kedua orang yang diduga alami gangguan jiwa tersebut mencoblos tanpa dibantu. Hal itu merupakan indikasi jika keduanya normal.
“Kami pikir ini masih dalam stara normal karena pada saat pencoblosan dua orang yang di duga ada gangguan jiwa tidak diwakili oleh siapapun. Kalau memang ini salah saya butuh orang medis terkait hal ini tetapi kalau aspek psikologis mungkin iya,” jelasnya.
Selain itu, terkait nama pemilih yang merupakan tenaga kontrak di daerah lain dan terdaftar dalam DPT Desa Lolang, Leonardus mengatakan bahwa proses tahapan pendataan sudah berlalu. Ia mengaku, mulai dari penetapan DPT sementara, DPT tambahan hingga penetapan DPT, dihadiri oleh 4 calon.
“Semua proses tahapan sudah berlalu. Setiap tahapan dihadiri oleh masing-masing calon,” tandasnya.